Jumat, Juli 5, 2024

Pasutri ASN Jeneponto Tipu Warga, Kuasa Hukum Korban Lapor di Polda Sulawesi Selatan

KataDia, Makassar – Penipuan warga yang di duga dilakukan oleh pasangan suami istri yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN ) di Kabupaten Jeneponto Sulsel dilapor di Polda Sulawesi selatan oleh Kuasa Hukum korban karena perbuatannya di duga melakukan tindak pidana penipuan sejak 2016 lalu.(Jumat, 04/09/2020).

Pasangan suami Istri (Pasutri ) di Kabupaten Jeneponto, Inisial S yang bekerja sebagai Staff Puskesmas Bontoramba dan Istrinya berinisial H bekerja sebagai staff di Kantor Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto di dua menipu warga inisial N-A-T akhirnya berbuntut panjang, pasalnya kuasa hukum korban dari Law Firm DR. Muhammad Nur, SH, MH & Associates di wakili oleh Mustani SH melaporkan kedua pasutri ini di Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.

Mustani, SH Salah satu Kuasa Hukum korban melaporkan Kedua pasangan suami istri yakni inisial S dan H dengan bukti bukti yang kuat mulai dari surat perjanjian sesuai kronologis yang di serahkan oleh korban kepada kuasa hukumnya dan sudah di serahkan di saat melapor di Polda Sulawesi Selatan.

Mustani berharap kasus penipuan Pasutri ini segera di tangani oleh penyidik agar korban dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kedua pasangan suami istri ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dan pasal 1243 tentang Wanprestasi, “tutup Mustani

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro