Rabu, Juli 3, 2024

BAIN HAM RI Luwu Utara Laporkan Ketua dan Anggota KPU luwu Utara di DKPP

KataDia, Luwu Utara – Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) Kabupaten Luwu Utara melaporkan Ketua dan Anggota KPU Luwu Utara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik.

Laporan tersebut diantar langsung oleh Faisal Tanjung, Ketua Umum DPD BAIN HAM RI Luwu Utara  ke DKPP dengan bukti tanda terima laporan Nomor 01-4/SET.02/XI/2020. Jumat 06/10

Ketua dan Anggota KPU Luwu Utara diduga melakukan pelanggaran tahapan pemeriksaan kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara yang dinilai melewati jadwal tahapan sesuai PKPU No.5 Tahun 2020,Ungkap Faisal Tanjung.

Untuk tindaklanjut laporan, “kami dari DPD BAIN HAM RI Luwu Utara menyerahkan sepenuhnya ke DKPP untuk memproses Komisioner KPU Luwu Utara, yakni Drs. H. Syamsul Bachri, Supriadi Halim, Rahmat, S. Sos, Syabil, ST, Hayu Vandy, SE, tutup Faisal Tanjung(*).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro