Rabu, Juni 26, 2024

KPU Makassar Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan September 2021

KataDia, MAKASSAR II Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan berlandaskan pada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagaimana diubah pada Surat Edaran Ketua  KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021.

Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

​ Pada tanggal 4 Oktober 2021, Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan September dengan jumlah pemilih sebanyak 912.212  (Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Dua Ratus Dua Belas) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 441.851  (Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Satu)  pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 470.361 (Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu).

​Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2021, KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat dengan Nomor 2460/PL.01.2/73/2021 KPU Kota Makassar diminta untuk melakukan Rapat Pleno ulang Hasil PDPB Periode September 2021 dengan membersihkan data pemilih dari yang tidak memiliki KTP-el atau belum melakukan perekaman KTP-el.

​Mendasari Surat tersebut, KPU Kota Makassar melakukan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September dengan jumlah pemilih sebanyak 905.295 (Sembilan Ratus Lima Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Lima) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 437.961  (Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu)  pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 467.334 (Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Empat) pemilih dengan rincian sebagai berikut ;

➢ Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Meninggal sebanyak 124 (Seratus Dua Puluh Empat) dengan jumlah laki-laki sebanyak 60 (Enam Puluh) dan jumlah pemilih perempuan yang TMS sebanyak 64 (Enam Puluh Empat);

➢ Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Belum Melakukan Perekaman KTP-el sebanyak 6.917 (Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Belas) dengan jumlah laki-laki sebanyak 3.890 (Tiga Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh) dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 3.027 (Tiga Ribu Dua Puluh Tujuh);

➢ Jumlah Potensi Pemilih Baru yang di Kota Makassar sebanyak 33 (Tiga Puluh Tiga) dengan jumlah laki-laki sebanyak 11 (Sebelas) dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 22 (Dua Puluh Dua)

 

Laporan DIan Cahyadi

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro