KATADIA, MAKASSAR || Sejumlah kendaraan bermotor roda 2 dan 4 harus merasakan ketegasan Dinas perhubungan kota Makassar, mobil tersebut digembok oleh petugas saat melakukan penertiban, Selasa 2 November 2021
Kepala seksi Pengendalian sarana dan prasarana Evi Siregar menyebutkan, ada 25 kendaraan karena parkir kendaraan ditempat yang dilarang, tindakan ini kami lakukan sesuai perwali no 64 terkait Pelanggaran Parkir di badan jalan
Adapun Kendaraan yang digembok dinominasi pengemudi ojek online (OJOOL), Penggembokan kendaraan yang parkir sembarang dilakukan dengan sistem patroli di sejumlah ruas jalan utama.
Seperti Pengawasan parkir jl. Bandang depan warkop Azahra, Jln. Sudirman depan SD Sudirman, jln Boulevard depan mall Panakukang. “Terang Evi.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut kami juga telah melakukan dialog dengan sejumlah pengemudi yang terjaring Penertiban, pengemudi Ojol meminta pihak terkait untuk disiapkan lahan parkir khusus bagi pengemudi Ojol terutama di depan Mall Panakukang
Evi menambahkan, selain itu kami juga melakukan dialog dengan pihak pengelola Mall Panakukang, dan bersedia menyiapkan lahan parkir khusus bagi OJOL.
“Kemudian dalam penertiban selain dari dishub Makassar kami melibatkan beberapa institusi, antara lain kejaksaan negeri Makassar, Sat lantas Polrestabes Makassar, Danpom. Alhasil dari semua yang terjaring razia sebanyak 25 kendaraan dan 5 diantaranya Roda empat. Pungkas Kasi Pengendalian sarana dan prasarana Dinas perhubungan Makassar.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Imam Hud saat dikonfirmasi melalui selulernya menjelaskan, sesuai dengan perwali nomor 64 tahun 2013 dalam rangka mengantisipasi kendaraan disembarang tempat.
Dikatakan pula di Makassar kita selalu diperhadapkan dengan soal soalan kemacetan dan salah satunya yang membuat kemacetan adalah parkir sembarangan,
Olehnya itu kita lakukan penertiban dan penertiban parkir itu untuk kepentingan bersama, karena yang parkir 10 orang yang korban masyarakat dan kalau lancar lalu lintas semua juga enak berusaha, kesemrawutan lalu lintas itu karena adanya parkir sembarangan dan makanya harus di tata
Sudah jelas aturannya ketika membuat usaha harus memiliki ruang parkir yang cukup bukan menggunakan bahu jalan. Makanya sudah tidak perlu lagi diperdebatkan mengenai tindakan tersebut karena mengenai tuntutan masyarakat dan apa yang kita lakukan sudah sesuai aturannya dan ada perwaliannya dan ” Jika Mau Selamat Ikut Aturan” tutup Mantan Kasatpol PP Makassar