Jumat, April 19, 2024

Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Workshop, Promosi dan Diseminasi KIK

KATADIA, MAKASSAR || Guna memberikan pemahaman terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengadakan Workshop, Promosi dan Diseminasi KIK di Hotel The Rinra Makassar pada Rabu Malam (22/9).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.

Dalam sambutannya, Liberti menyebut bahwa diselenggarakannya kegiatan ini untuk memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pencatatan KI Komunal dari wilayah Sulawesi Selatan dan meningkatkan kesejahteraan melalui Komersialisasi KI Komunal yang terdiri dari 4 (Empat) jenis yakni Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Potensi Indikasi Geografis, dan Sumber Daya Genetik.

“Pencatatan KI Komunal ini merupakan salah satu langkah preventif, yakni dengan memberikan perlindungan secara defensif.

Dengan adanya perlindungan ini, maka negara-negara atau pihak-pihak personal yang memanfaatkan KI Komunal tesebut, wajib memberikan Benefit Sharing atau Pembagian Manfaat/Keuntungan yang adil kepada daerah,” Ungkap Liberti.

Kakanwil menyampaikan terima kasih sebanyak-banyaknya atas sumbangsih dari Pemerintah Daerah dan Instansi terkait yang mengantarkan Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai peringkat pertama di seluruh Indonesia dalam hal Pencatatan KI Komunal pada tahun 2021.

“Sampai dengan saat ini, jumlah KIK asal Sulawesi Selatan adalah sebanyak 276 KI Komunal. Adapun daftar KIK tersebut tersebar berasal dari 16 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, yang artinya masih terdapat 8 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yang belum mencatatkan KI Komunal asal daerahnya,” Kata Liberti.

Untuk itu, Kakanwil menghimbau kepada dinas terkait agar dapat meningkatkan jumlah pencatatan KI Komunal yang berasal dari Sulawesi Selatan.

“Bagi daerah yang sudah memiliki Pencatatan KI Komunal, kami apresiasi dan kami himbau untuk ditambah lagi pencatatan KI Komunalnya. Dan bagi daerah yang belum memiliki KI Komunal untuk mulai mencatatkan,” Ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani selaku Ketua Panitia Pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar dapat memberikan dampak komersial terhadap pertumbuhan ekonomi terkhusus di Sulsel.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para peserta kegiatan terkait Tata Cara Pencatatan KI Komunal dan pentingnya Pencatatan KI Komunal Sehingga diharapkan setelah kegiatan ini selesai,

Para peserta diseminasi dapat memberikan dampak atas keikutsertaannya dalam kegiatan ini bagi lingkungannya, diantaranya dengan segera melakukan pencatatan KI Komunal asal daerahnya masing-masing,” Ungkap Yani.

Mohammad Yani juga mengatakan, dari 16 Kabupaten/Kota, ada 5 daerah dengan KIK terbanyak yakni dari Kabupaten Toraja Utara sebanyak 140 KIK, Tana Toraja 128 KIK, Wajo 39 KIK, Bone 22 KIK, dan Sinjai sebanyak 14 KIK.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Bidang Kekayaan Intelektual antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan terkait Fasilitasi Pendaftaran 300 Merek UKM asal Sulawesi Selatan, serta penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Institut Teknologi Bisnis dan Maritim Balik Diwa Makassar terkait Pembinaan, Penguatan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Icwah, Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kasibid Pelayanan KI Feny Feliana, dan Kasubag Humas, RB, dan TI Meydi Zuqadri.

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles