Kamis, April 25, 2024

Penganiaya Korlap Pemburu Hama Babi sudah tersangka Tapi belum ditahan

KATADIA, BULUKUMBA || Kasus Penganiayaan secara bersama-sama terhadap HM oleh inisial AA dan AAD yang telah dilaporkan di Kantor Polsek Bulukumpa pada tanggal 04 September 2022, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/90/IX/2022/Sek Bulukumpa

Kedua pelaku kemudian dilimpahkan penanganannya di Polres Bulukumba serta telah melalui 2 kali gelar perkara. Kemudian terhadap seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana surat ketetapan tersangka S. Tap /700.a/ IX/ res.1.6/ 2022/reskrim dan S. Tap /700.b/ IX/ res.1.6/ 2022/reskrim  tanggal 29 September 2022 namun sampai saat ini belum ditahan.

” Pelaku belum ditahan padahal ketetapan tersangka sejak tanggal 29 September 2022″, keluh Syamsiah istri korban.

Rasa kesal tidak ditahannya pelaku juga ditunjukkan oleh anak korban.” Lamami ditetapkan tersangka tapi polisi tidak menahannya, apapi alasannya”, kesal Ita Rini Halfin.

Sedangkan Kanit Pidum Reskrim Polres Bulukumba mengatakan bahwa kewenangan penahanan ada pada Kapolres dan Kasat Reskrim.

“Saya tidak tahu alasan Kapolres dan Kasat Reskrim tidak menahan kedua tersangka karena Kewenangan ada pada keduanya”, jelas supriadi di kantor Polres Kamis 20 Oktober 2022.

“Penahanan dilakukan karena alasan
1.Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri
2. Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti
3. Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana”, lanjut pria berpenampilan rapi ini.

 

 

Laporan AF

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles