Sabtu, April 20, 2024

Polisi Tangkap Pencuri Cengkeh di Bulukumba, Begini Kronologisnya

KATADIA,BULUKUMBA || Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Bulukumba Polda Sulawesi Selatan kembali berhasil mengungkap pelaku pencurian cengkeh di Kabupaten Bulukumba.

Seorang remaja berinisial M alias D (24), ditangkap tim Resmob bersama satuan opsnal Polres Gantarang di kediamannya di Jalan Garuda, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba, ajun inspektur satu Ardiman A Yacob, bersama Panit 1 Opsnal Bareskrim Polres Gantarang, ajun inspektur satu Asbar Abbas.

M alias D, ditangkap polisi karena mencuri dua karung cengkeh di gudang korban yang terletak di Bolacippe, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba pada Sabtu 01 Oktober 2022,

Kejadian ini dibuktikan dengan laporan Korban Misbang di Polsek Gantarang pada Minggu dua Oktober.

Humas Polres Bulukumba, IPTU H. Marala membenarkan bahwa tim Resmob Polres Bulukumba telah menangkap pelaku tindak pidana pencurian pada Rabu, 5 Oktober 2022.

“Ya, Tim Resmob berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian cengkeh yang terjadi di kawasan Kecamatan Gantarang,” ujar Kasi Humas H. Marala.

“Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Garuda, Kecamatan Ujung Bulu, kemarin sore,” tambah kasi Humas

Sementara itu, Sat reskrim Polres Bulukumba mengatakan, dari hasil interogasi pelaku mengaku telah mencuri dua karung cengkeh di gudang korban yang terletak di Bolacippe, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang.

AKP Abustam mengungkapkan modus operandi pelaku dalam melakukan pencurian adalah dengan merusak pintu belakang gudang korban, kemudian masuk dan mengambil dua karung cengkeh, yang kemudian mengangkat dengan sepeda motor yang digunakannya dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.

“Jadi pelaku ini masuk dengan merusak pintu belakang korban, kemudian mengambil dua karung cengkeh kemudian diangkut menggunakan sepeda motornya,” jelas Kasat reskrim.

Dari barang curian tersebut, Kepala Bareskrim menjelaskan, pelaku menjualnya ke beberapa pedagang seharga Rp3,2 juta dan Rp. tiga juta.

AKP Abustam mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda CRF Warna Hijau Hitam tanpa plat, 1 lembar kaos abu-abu atau lebih manis, 1 lembar celana jeans pendek biru muda.

“Pelaku dan barang bukti yang digunakan pada saat pencurian sudah kami amankan dan sudah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gantarang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kepala Satuan Reserse Kriminal.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles