KATADIA,MAKASSAR || Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penyerahan tanggungjawab terhadap tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar. Langkah ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Para tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum adalah HA, yang merupakan Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba tahun 2018 dan 2019, TP yang merupakan Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2019 untuk laba tahun 2018, dan AA, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020 untuk laba tahun 2019.
Kasus ini melibatkan serangkaian perbuatan dari tersangka HA, TP, dan AA yang dianggap telah menyebabkan penyimpangan dalam penggunaan laba perusahaan untuk pembagian tantiem, bonus/jasa produksi, dan premi asuransi dwiguna jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar. Dampak dari perbuatan tersebut berujung pada kerugian keuangan daerah, khususnya PDAM Kota Makassar, dengan total nilai sekitar Rp. 20.318.611.975,60.
Para tersangka dihadapkan pada dakwaan pidana, yang antara lain mencakup Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dari undang-undang yang sama. Perbuatan mereka dianggap melanggar hukum dan mengancam dengan hukuman pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar akan segera melanjutkan proses hukum dengan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi demi keadilan dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Sumber : KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL