


KATADIA,PANGKEP || Sebuah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua kendaraan dan sepeda motor bertabrakan terjadi di Pangkep pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023, sekitar pukul 20.45 WITA.
Peristiwa ini terjadi di jalan poros Makassar Pare Kamp, Bontowa, Kelurahan Labakkang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep. Kecelakaan ini menyebabkan dua pengemudi mengalami luka-luka serius.
Kronologis kecelakaan ini dimulai ketika seorang pengemudi mobil Toyota Avanza Veloz dengan nomor registrasi B 2908 TRM, yang diketahui bernama Andi Idwin Arman (46), sedang bergerak dari arah utara menuju selatan.
Tiba-tiba, mobil tersebut menabrak samping sebuah mobil Mitsubishi Pick Up L300 yang dikemudikan oleh Jamaluddin (37). Mobil Mitsubishi Pick Up L300 sedang berhenti di penggalan jalan untuk menyeberang menuju arah barat.
Tabrakan tersebut menyebabkan mobil pick-up L300 terputar dan menabrak sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor registrasi DD 4573 WK yang dikendarai oleh Amiruddin (39). Pengendara sepeda motor tersebut berhenti di samping mobil pick-up, sehingga ia terpental ke tengah jalan. Kecelakaan ini mengakibatkan luka-luka pada Amiruddin dan Jamaluddin.
Amiruddin, pengendara sepeda motor, mengalami luka robek pada alis bagian kanan, luka memar pada leher sebelah kanan, robek pada jidat atas, dan robek pada samping mata kiri. Dia pertama kali mendapatkan pertolongan di Puskesmas Labakkang dan kemudian dirujuk ke RSUD Batara Siang Pangkep untuk perawatan lebih lanjut.






Sementara itu, Jamaluddin, pengemudi mobil pick-up, mengalami luka robek pada punggung kanan, nyeri pada dada, dan luka gores pada lutut kanan. Ia juga menerima pertolongan pertama di Puskesmas Labakkang.
Identitas masing-masing korban sebagai berikut:
1. **Amiruddin**
– Nama: Amiruddin
– Umur: 39 tahun
– Pekerjaan: Tidak bekerja
– Alamat: Kampung Bontowa, Kelurahan Labakkang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep
– Agama: Islam
2. **Jamaluddin**
– Nama: Jamaluddin
– Umur: 37 tahun
– Pekerjaan: Swasta
– Alamat: Jalan Keadilan, Kelurahan Pabundukan, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep
– Agama: Islam
Petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Pangkep telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan setelah kejadian ini.
Mereka mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah tempat kejadian perkara, membuat laporan polisi serta sketsa tempat kejadian perkara, dan melakukan pemeriksaan korban di Puskesmas Labakkang untuk mencatat semua luka-lukanya.
Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor, mobil Mitsubishi L300, dan mobil Toyota Avanza Veloz juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasatlantas Polres Pangkep, IPTU Jumadi, melaporkan bahwa pihaknya telah melakukan lidik lebih lanjut terkait insiden ini. Saat ini, kerugian materi akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Laporan ini telah didokumentasikan dengan nomor LP/A/70/VIII/2023/SPKT/Polres Pangkep.
Kasatlantas Polres Pangkep, IPTU Jumadi, menyampaikan Semua pihak diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.