Minggu, Juni 30, 2024

IPDA Amdaryono Saputra Beri Penyuluhan Hukum Narkoba ke Masyarakat Sereang

KATADIA,SIDRAP || Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra, SH memberikan Penyuluhan Hukum tentang Narkoba kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Selasa (28/5/2024).

Turut hadir pada penyuluhan Narkoba ini, Camat Maritengngae sekaligus Pj. Kades Sereang Andi Surya Praja Hadiningrat, SH.,M.Si, Sekcam Maritengngae Andi Bustanil, Babinsa Sereang Kodim 1420 Sidrap Serda M. Asri, Pejabat Fungsional Kejari Sidrap Khafifah, SH, Kapolsek Maritengngae IPTU Antonius Pasakke dan masyarakat Desa Sereang.

Pada kesempatan tersebut, Camat Maritengngae sekaligus Pj. Kepala Desa Sereang menyampaikan terima kasih kepada Polres Sidrap khususnya Satnarkoba Polres Sidrap karena sudah bersedia hadir dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Kegiatan ini sangat penting agar masyarakat Sereang khususnya anak muda dapat teredukasi, sehingga dengan adanya Penyuluhan ini masyarakat diharapkan dapat mencegah narkoba yang dapat menjeratnya dan membahayakan dirinya”, Ujarnya.

Sementara itu, KBO Satnarkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra menyampaikan bahwa, Dasar Hukum tentang narkoba berlandas pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang mengatur tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang sangat merugikan, membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba diatur bahwa, pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati”, Ujar KBO Narkoba Polres Sidrap.

KBO Satnarkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra juga menyampaikan kepada masyarakat Sereang untuk mengawasi pergaulan anak anak kita agar tidak terjerumus pada barang terlarang ini.

“Tetap mengawasi pergaulan anak anak kita agar tidak terjerumus pada barang terlarang ini, karena pelaku penyalahgunaan narkoba selain dapat dijerat hukuman, juga dapat memberikan dampak negatif terhadap psikologi dan ekonomi”, Terangnya.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro