Senin, Juli 1, 2024

18 Aduan Masyarakat Masuk Aplikasi SP4N-LAPOR Makassar pada Mei 2024

KATADIA,MAKASSAR || Sebanyak 18 aduan masyarakat tercatat masuk ke dalam aplikasi SP4N-LAPOR yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar pada bulan Mei 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas dan Informasi Komunikasi Publik (IKP) Makassar, Isnaniah Nurdin, pada Senin (10/06/2024).

Isnaniah, yang akrab disapa Innang, menyatakan bahwa laporan yang diterima memiliki berbagai kualifikasi dan jenis. Dari 18 laporan yang masuk, aduan paling banyak berkaitan dengan ketertiban umum, perlindungan warga, drainase, infrastruktur pendukung, dan hak pekerja. “Ini aduan warga di lingkup Pemkot Makassar. Setiap daerah pun pasti beda-beda,” ujarnya.

Lebih lanjut, Innang mengungkapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup menerima jumlah aduan terbanyak, yakni 4 aduan. Dinas Sosial menyusul dengan 3 aduan, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan masing-masing menerima 2 aduan, sementara Dinas Ketenagakerjaan dan Satuan Polisi Pamong Praja masing-masing menerima 1 aduan. Dinas Kebudayaan juga menerima 1 aduan.

Seluruh aduan tersebut telah disampaikan langsung ke dinas terkait. Dari total 18 aduan yang masuk, 15 aduan telah dinyatakan dengan status sudah ditindaklanjuti, termasuk laporan terkait ketertiban umum, drainase, dan infrastruktur pendukung. “Alhamdulillah, 15 aduan sudah ditindaklanjuti langsung oleh OPD terkait. Sisanya masih berstatus terverifikasi dan diarsipkan oleh pelapor,” kata Innang.

Innang juga menyatakan keyakinannya bahwa setiap laporan yang masuk akan diselesaikan oleh OPD yang bersangkutan. SP4N-LAPOR sendiri dibuat untuk menerima laporan dari semua pihak di Kota Makassar. “Tim kami diberi tugas sebagai pengelola, jadi kami menerima berbagai pengaduan dan kami tidak boleh menolak aduan dari siapa pun, dari manapun,” tuturnya.

Selain itu, melalui aplikasi SP4N-LAPOR, para pengadu dapat memanfaatkan fitur yang bersifat rahasia, memungkinkan data pelapor bersifat anonim. Aplikasi ini juga memungkinkan pelapor untuk memantau status laporan yang sudah dilayangkan.

“Lewat aplikasi ini pula segala permasalahan urusan publik dapat terselesaikan dengan tepat sasaran. Semua pelapor pun dapat memantau laporan yang sudah dilayangkan di aplikasi SP4N-LAPOR,” pungkas Innang. (*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro