Rabu, Juli 3, 2024

Akhir Pelarian: Perampok SMK Negeri 3 Gowa Dibekuk

KATADIA,GOWA || Setelah tiga bulan dalam pelarian, tersangka perampokan SMK Negeri 3 Gowa, RS alias Rusdi (24), akhirnya dibekuk oleh Tim Jatanras Polres Gowa. RS yang sebelumnya menjadi buronan polisi, ditangkap pada Selasa, 16 Juni 2024, sekitar pukul 22:15 WITA di BTN Minasa Indah, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini dilakukan dengan pendampingan langsung dari Kanit Jatanras Polres Gowa, AIPTU M. Iskandar.

Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengungkapkan bahwa pelaku yang merupakan buruh bangunan berdomisili di Jalan Dato RI Panggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.

“Ya benar, tersangka kita berhasil amankan. Tindak pidana yang dilakukan adalah kasus pencurian dengan pemberatan pada bulan Maret lalu,” ujar AKP Bahtiar pada Minggu, 23 Juni 2024.

Perwira polisi dengan tiga balok di pundaknya ini menjelaskan bahwa RS menjadi buronan polisi setelah melakukan pencurian di SMK 3 Gowa di Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, pada Jumat, 29 Maret 2024, sekitar pukul 04:00 WITA.

Korban, Adnan (42), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di Jalan Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, melaporkan kehilangan barang-barang inventaris sekolah senilai Rp50 juta.

Barang bukti yang ditemukan meliputi empat kamera (tiga merek Canon dan satu merek Sony), satu gurinda merek Maktec, satu mesin las listrik, dua mesin bor listrik merek Makita, dan satu mesin bor cas (impact).

Modus operandi pelaku adalah mencungkil ruang guru DKV SMKN 3 Gowa dan mengambil barang-barang inventaris untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membeli narkoba.

Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di BTN Minasa Indah dan segera mengamankannya.

Dalam interogasi, pelaku RS mengakui telah melakukan pencurian bersama Jusman, yang saat ini juga telah menjalani proses hukum. RS juga mengaku terlibat dalam beberapa tindak pencurian di beberapa tempat lainnya.

Sebagai residivis, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan tertangkapnya RS, diharapkan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Gowa dapat berkurang dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(**)

Laporan Syamsu Alam

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro