Selasa, Juli 9, 2024

Gugatan Personel Damkar Terkait Pengangkatan P3K ke Pemkab Bone Masuk Tahap Mediasi

KATADIA,BONE || Sidang ketiga terkait gugatan personel Pemadam Kebakaran (Damkar) terhadap pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dinilai cacat prosedural oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Kelas II A Watampone, Selasa (04/06/2024).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Hakim Dr. A. Nurmawati, S.H., M.H., yang langsung menanyakan kehadiran lima tergugat yang telah disebutkan pada sidang sebelumnya.

Lima tergugat tersebut adalah Bupati Bone, Sekretaris Daerah (Sekda), Panitia Seleksi Daerah (Panselda), Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), serta Ketua DPRD Bone.

Firman Batari, didampingi Kepala Bidang Hukum Pemkab Bone, menjawab bahwa ia memiliki kuasa untuk mewakili kelima tergugat tersebut.

Setelah memeriksa surat kuasa yang diberikan kepada Firman, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang meskipun terdapat perdebatan mengenai surat kuasa khusus untuk Panselda.

Ketua Hakim menjelaskan bahwa dalam pengadilan sengketa perdata, ada tahap mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke pokok sengketa.

Kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, menyetujui bahwa Pengadilan Negeri yang akan menyediakan dan menunjuk mediator.

Majelis Hakim kemudian menunjuk Ibu Nurmaida Ekawati sebagai fasilitator untuk tim mediasi.

Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan di dalam maupun di luar pengadilan.

Mediasi di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008, yang mewajibkan proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata.

Mediator dalam mediasi pengadilan adalah hakim yang tidak menangani perkara tersebut.

Proses mediasi di pengadilan tidak dikenakan biaya dan tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki sebaliknya.

Jangka waktu mediasi di pengadilan paling lama adalah 40 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.

Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, kesepakatan tersebut harus dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak, lalu dapat dikukuhkan oleh hakim sebagai akta perdamaian.

Jika tidak tercapai kesepakatan, hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sidang akan dilanjutkan setelah adanya konfirmasi resmi dari fasilitator mengenai hasil mediasi, namun waktu sidang berikutnya belum ditentukan.

(Dhani)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro