Kamis, Juli 4, 2024

Himbauan Bapenda Makassar Terkait Pemasangan APK di Tahun Pemilu 2024

KATADIA,MAKASSAR || Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar mengeluarkan himbauan terkait pemasangan Reklame Insidentil dan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam wilayah kota.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 28 tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil Dalam Wilayah Daerah, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak, terutama para peserta Pemilu.

Lokasi-Lokasi Dilarang Pemasangan APK

Berikut adalah daftar nama jalan yang dilarang untuk memasang atribut seperti spanduk, umbul-umbul, dan banner:

  1. Jalan Jend. Sudirman
  2. Jalan Jend. Ahmad Yani
  3. Jalan Penghibur
  4. Jalan Haji Bau
  5. Jalan Somba Opu
  6. Jalan Pasar Ikan
  7. Jalan Ujung Pandang
  8. Jalan Balai Kota
  9. Jalan Bawakaraeng
  10. Jalan Ratulangi
  11. Jalan Urip Sumoharjo
  12. Jalan A.P. Pettarani

Diharapkan agar para peserta Pemilu mematuhi ketentuan ini guna menjaga estetika, lingkungan, dan keindahan Kota Makassar selama masa kampanye.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro