Minggu, Oktober 6, 2024

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Makassar Hadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Triwulan II

KATADIA,MAKASSAR || Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Makassar, Jusman, mewakili Kepala Dinas Perhubungan Zainal Ibrahim, menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan II yang bertempat di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Makassar pada Kamis (20/6/2024).

Rapat ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana program-program dan kegiatan yang telah direncanakan berjalan sesuai rencana.

Jusman menyampaikan pentingnya rapat ini untuk mengevaluasi realisasi program Dinas Perhubungan Kota Makassar. “Hari ini kita melaksanakan Rapat Monev Triwulan II bersama Komisi C DPRD Kota Makassar.

Adapun hasil evaluasi triwulan ini mengenai realisasi program atau kegiatan yang ada di Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, salah satu topik yang dibahas adalah realisasi rencana pembangunan dermaga.

Jusman menjelaskan bahwa secara teknis, pembangunan dermaga akan dilakukan setelah usulan perubahan diterima.

Perubahan yang dimaksud adalah dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun perubahan 2024 dan penetapan dokumen anggaran perubahan Tahun 2024.

Jika dalam perubahan, usulan kegiatan pembangunan dermaga dan anggarannya telah dimuat dalam dokumen RKPD perubahan dan DPA perubahan Tahun 2024, setelah disahkan kedua dokumen tersebut, Dinas Perhubungan akan melakukan percepatan pembangunan.

“Kami akan mengawali dengan menyiapkan berbagai dokumen administratif seperti permohonan rekomtek atau rekomendasi teknis dari OPD terkait, dokumen Detail Engineering Design (DED), dan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Jika dokumen tersebut telah selesai beserta izin lingkungannya, maka kami akan melakukan pembangunan dermaga dan pengawasan pembangunan,” tutup Jusman.

Rapat Monev Triwulan II ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang direncanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar berjalan sesuai dengan target dan anggaran yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles