Minggu, Oktober 6, 2024

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Kota Makassar 2024 untuk Jalur Zonasi

KATADIA MAKASSAR || Kota Makassar akan segera mengumumkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang SD dan SMP pada jalur Zonasi. Pengumuman tersebut dijadwalkan pada Sabtu, 29 Juni 2024, pukul 09.00 WITA.

Untuk PPDB 2024 jalur Zonasi, prioritas diterapkan berdasarkan jarak rumah siswa dengan sekolah tujuan sesuai wilayah zonasi. Adapun kuota penerimaan adalah sebagai berikut:

– Jenjang SD: 14.259 peserta didik baru
– Jenjang SMP: 9.085 peserta didik baru

Dalam proses seleksi jalur Zonasi, Dinas Pendidikan Kota Makassar akan menampilkan pemeringkatan calon peserta didik baru secara real-time melalui website resmi: [https://ppdb.makassarkota.go.id](https://ppdb.makassarkota.go.id). Calon peserta didik dapat memantau peringkat sementara sesuai dengan sekolah yang telah dipilih saat pendaftaran.

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi

Untuk memeriksa hasil seleksi PPDB SD-SMP Makassar 2024 jalur Zonasi, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

1. Akses Website: Buka [https://ppdb.makassarkota.go.id](https://ppdb.makassarkota.go.id).
2. Pilih Menu “Peringkat”: Klik menu tersebut di halaman utama.
3.Lihat Peringkat Sementara: Pilih opsi “Lihat Peringkat Sementara”.
4. Pilih Sekolah dan Jalur Seleksi:Masukkan nama sekolah yang dipilih dan jalur seleksi.
5.Klik “Lihat Peringkat”: Data pemeringkatan akan muncul. Perlu diingat bahwa data ini masih bersifat sementara dan dapat berubah hingga pengumuman hasil akhir pada 29 Juni 2024.

 Pengumuman Daring dan Luring

Pengumuman hasil seleksi PPDB 2024 juga akan dilakukan secara daring dan luring. Selain memeriksa secara online, calon peserta didik dapat mengecek hasil seleksi secara langsung di sekolah tujuan atau satuan pendidikan yang dipilih saat pendaftaran. Daftar calon peserta didik baru yang lolos akan diumumkan melalui lembar pengumuman yang disahkan oleh Dinas Pendidikan.

Calon peserta didik yang dinyatakan lolos diharapkan untuk melakukan daftar ulang sesuai dengan ketentuan. Apabila tidak melakukan daftar ulang, maka calon peserta didik akan dinyatakan mengundurkan diri.

Untuk informasi lebih lanjut dan update terbaru, selalu pantau website resmi PPDB Kota Makassar dan ikuti petunjuk yang ada.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles