Jumat, Juni 28, 2024

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Sidrap

KATADIA,SIDRAP || Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH, MH bersama Tim Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 18 Juni 2024 mengenai dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh Risky Hendra Jaya terhadap terlapor M. Irzan Ari Sandi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, SIK., M.Si, pelaku yang merupakan karyawan toko (Store Head) MNF (Meat N Fresh) area Sidrap melakukan penjualan barang kepada konsumen, namun tidak menyetorkan atau mentransfer uang penjualan ke kas kantor pusat MNF. Total uang yang digelapkan pelaku mencapai Rp. 37.164.024.

“Setelah kejadian ini, pihak kantor pusat MNF melakukan audit dan menemukan minus kas sebesar Rp. 277.477.428 dari hasil penjualan barang,” ujar AKP Agung Rama Setiawan.

Selain itu, pelaku juga dilaporkan pada 11 Juni 2024 oleh Ani Kassa atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pada 6 Agustus 2023, pelaku membujuk korban untuk memberikan modal usaha sebesar Rp. 132.050.000 dengan janji akan mengembalikannya seminggu kemudian.

Namun, pelaku tidak mengembalikan uang tersebut dan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi.

Laporan ketiga datang dari Askari Alas pada 13 Juni 2024. Pada 12 Juni 2024, pelaku merental satu unit mobil Honda Brio milik korban. Namun, mobil tersebut digadaikan di Kabupaten Pinrang sebesar Rp. 19.000.000, sementara sewa rental mobil sebesar Rp. 5.550.000 belum dibayarkan oleh pelaku.

Berdasarkan ketiga laporan tersebut, pelaku M. Irzan Ari Sandi alias Iccang bin Hakim Ismail (40) ditangkap di BTN Minasa Indah blok B/22 Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Selain tiga korban tersebut, pelaku juga mengaku melakukan penggelapan satu unit mobil Toyota Agya milik H. Dona yang telah digadaikan di Kabupaten Pangkep sebesar Rp. 25.000.000, serta penipuan uang sebesar Rp. 58.000.000 milik Amire yang digunakan sebagai modal usaha,” jelas AKP Agung.

Penangkapan ini menandai keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan banyak korban di wilayah Sidrap dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro