Senin, Juli 1, 2024

Sat. Reskrim Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Uang dalam 24 Jam

KATADIA, JENEPONTO || Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian uang yang terjadi pada hari Jumat, 28 Juni 2023 sekitar pukul 16.50 WITA di Dusun Campaya, Desa Lentur, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.

Kasus ini dilaporkan oleh Perm. Marlina, anak dari korban yang merupakan lansia bernama Hj. Nurcaya. Uang sebesar Rp. 10.400.000,- yang disimpan di dompet di meja kasir toko milik Hj. Nurcaya telah dicuri.

Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Tamalatea segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim langsung bergerak ke Lingkungan Tombolo, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto untuk melakukan penangkapan.

Personil Polsek Tamalatea berhasil menangkap pelaku berinisial “I” (31), seorang warga Kabupaten Gowa, di rumah keluarganya.

“Modus operandi pelaku adalah saat ia berpura-pura berbelanja dan melihat dompet di meja kasir. Ketika pemilik toko sibuk melayani pembeli lain, pelaku mengambil dompet tersebut dan langsung meninggalkan toko,” jelas seorang penyidik.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku, dompet korban, serta uang sebesar Rp. 3.000.000,-. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tamalatea untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro