Jumat, Juli 5, 2024

Penggeledahan Kamar di Lapas Watampone: Cegah Barang Terlarang

KATADIA BONE || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Watampone melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai bagian dari upaya rutin untuk menjaga keamanan dan mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Saripuddin Nakku, atas instruksi dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Yudi Suseno.

Dalam penggeledahan tersebut, dilakukan dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan tetap mengedepankan sikap humanis terhadap WBP.

Tim penggeledahan yang terdiri dari 35 orang memeriksa secara seksama 5 kamar hunian dan berhasil menemukan beberapa barang terlarang seperti besi, pisau cutter, gunting, piring/gelas kaca, balok kayu, sendok, dan uang tunai. Barang-barang tersebut telah disita dan akan dimusnahkan.

Selain penggeledahan, Lapas Watampone juga melakukan tes urine secara random kepada 30 orang WBP untuk mendeteksi dini gangguan keamanan dan mencegah penyelundupan narkotika dan zat adiktif lainnya ke dalam lapas.

Hasil tes urine menunjukkan tidak ada WBP yang positif menggunakan narkoba.

Komitmen Lapas Watampone untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif juga terlihat dari upaya memberikan pembinaan terbaik kepada WBP, dengan tujuan agar mereka dapat kembali menjadi warga negara yang baik dan produktif.

Penggeledahan kamar hunian WBP merupakan salah satu langkah konkret dalam mewujudkan lapas yang bebas dari narkoba dan gangguan keamanan.(Dhani)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro