Rabu, Juli 3, 2024

Penyuluhan Hukum Oleh LBH Donggala Kepada WBP Rutan Donggala

KATADIA DONGGALA || Rutan Donggala terus berusaha memberikan layanan terbaik bagi publik dengan mengadakan penyuluhan bantuan hukum bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Donggala, Senin (01/07).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Teknis Rutan Donggala ini dibuka oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Moh. Fuad, yang mewakili Karutan Donggala yang berhalangan hadir. Dari pihak LBH Donggala, hadir sebagai pemateri Safrudin, S.H., M.H. beserta staf.

Bertindak sebagai moderator, Susi, yang merupakan salah satu staf pelayanan tahanan Rutan Donggala. Kegiatan ini diikuti oleh 35 orang WBP berstatus Narapidana dan 35 orang WBP berstatus Tahanan, serta dalam pengawalan salah satu anggota regu jaga yang sedang melaksanakan piket pada pagi hari itu.

Penyuluhan Bantuan Hukum kali ini mengangkat tema UU No. 22 tahun 2002 tentang Grasi dan UU No. 5 Tahun 2010 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002.

Safrudin, selaku pemateri, memberikan pemaparan kepada sejumlah WBP yang hadir terkait pengertian Grasi dan tata cara pengajuan permohonan Grasi.

Suwandi, pada kesempatan yang berbeda, menyatakan, “Kami harap dengan kerja sama yang dilakukan bersama dengan LBH Donggala melalui penyuluhan bantuan hukum ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman hukum bagi WBP Rutan Donggala.

Hal ini juga selaras dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, yakni terus mengedepankan layanan terbaik bagi publik.” ungkapnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro