Jumat, September 20, 2024

Dosen UNHAS Beri Pengetahuan Hukum Bagi Warga Binaan Rutan Makassar

KATADIA MAKASSAR || Dalam upaya membangun masa depan yang lebih baik dan memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan, Rutan Kelas I Makassar berkolaborasi dengan Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) menggelar penyuluhan hukum di Aula Kunjungan pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Penyuluhan hukum kali ini istimewa karena menghadirkan Dr. Andi Tenri Famauri Rifai, S.H., M.H., Ketua Departemen Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum UNHAS, sebagai pemateri utama.

Di hadapan 24 warga binaan yang merupakan tahanan baru, Dr. Andi Tenri Famauri Rifai dengan penuh semangat membagikan pengetahuan tentang bantuan hukum bagi tahanan.

“Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan secara cuma-cuma kepada penerima,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum diberikan untuk memastikan dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak mampu agar dapat mengakses keadilan.

Elis Susanti, koordinator kegiatan, menyampaikan bahwa tujuan utama dari penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai sistem hukum, hak-hak mereka, serta kewajiban hukum yang berlaku.

“Dengan memberikan pengetahuan hukum yang cukup, program ini bertujuan untuk mencegah warga binaan melakukan tindakan kriminal kembali setelah bebas dan membantu mereka memahami konsekuensi hukum dari tindakan mereka, sehingga mendorong mereka untuk memilih jalur yang lebih positif dalam kehidupan mereka,” ucapnya.

Mewakili Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah, Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Muhammad Ramadlon Afwan, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman mahasiswa atas kerjasama yang telah terjalin sehingga kegiatan hari ini dapat terlaksana dengan baik.

Kami juga berharap warga binaan dapat mengambil hikmah dari kegiatan ini, yang bertema ‘Membangun Masa Depan yang Lebih Baik Melalui Bantuan Hukum dan Peluang Kedua Bagi Tahanan’,” pungkasnya.(**)

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles