Jumat, September 20, 2024

Satpol PP Kota Makassar Segel Tempat Usaha di Tamalanrea Akibat Laporan Warga

KATADIA MAKASSAR || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), melakukan penyegelan dan penutupan sementara terhadap sebuah tempat usaha di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, pada Rabu 28 Agustus 2024

Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas usaha yang dianggap mengganggu lingkungan sekitar, terutama akibat pembakaran yang menimbulkan asap di sekitar pemukiman warga.

Setelah menerima laporan, pihak terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Perdagangan, dan Dinas Penataan Ruang, melakukan kajian teknis di lokasi.

Dalam kajian tersebut, yang juga disaksikan oleh Lurah Tamalanrea, ditemukan bahwa pelaku usaha belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan hasil temuan ini, Satpol PP Kota Makassar, melalui Bidang Penegakan Perda, segera melakukan tindakan penyegelan dan penutupan sementara tempat usaha tersebut.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penegakan, didampingi oleh anggota Satpol PP Bidang PPUD serta Satpol PP BKO Kecamatan Tamalanrea.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menjaga kenyamanan serta ketertiban lingkungan masyarakat, terutama yang terkait dengan perizinan dan dampak operasional usaha terhadap warga sekitar.

Satpol PP Makassar juga menegaskan pentingnya bagi para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk memiliki izin operasional yang lengkap sebelum memulai kegiatan usaha.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles