KATADIA BONE || Media sosial kini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan 2024 yang tidak luput dari pengawasan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone membentuk Tim Fasilitasi (Pengawasan) Konten Internet atau dikenal dengan Timfas Siber, yang bertugas mengawasi materi kampanye di internet.
Vivin Sanjaya, Ketua Timfas Pengawasan Siber Bawaslu Bone, menyampaikan bahwa ada beberapa jenis konten yang dilarang untuk digunakan sebagai bahan kampanye di media sosial sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Sesuai dengan Pasal 69 huruf b Undang-Undang Pilkada, kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, atau calon pemimpin serta partai politik.
Selain itu, di huruf c, dilarang menghasut, memfitnah, atau mengadu domba pihak-pihak tersebut. Konten semacam ini tergolong dalam *black campaign* dan menjadi fokus utama pengawasan kami,” jelas Vivin.
Muhamad Aris, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas sekaligus penanggung jawab Timfas Siber, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan kampanye di media sosial dapat dikenai sanksi hukum.
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan kampanye, termasuk menyebarkan konten yang dilarang, dapat dikenai pidana penjara antara 3 hingga 18 bulan, serta denda mulai dari Rp600.000 hingga Rp6.000.000,” tegas Aris.
Alwi, Ketua Bawaslu Bone, menambahkan bahwa meski kampanye resmi di media cetak dan elektronik baru akan dimulai pada 10 November 2024, pengawasan terhadap konten kampanye di media sosial telah aktif dilakukan. Bawaslu Bone juga terus melakukan upaya pencegahan terhadap konten yang melanggar aturan.
“Konten berita bohong atau informasi yang menyesatkan termasuk pelanggaran Undang-Undang ITE, dan akan diawasi dengan ketat,” tutup Alwi.
Dengan langkah ini, Bawaslu Bone berharap bisa memastikan kampanye Pemilu 2024 berjalan sesuai aturan dan bebas dari pelanggaran yang merugikan masyarakat.(Dhani)