Jumat, September 20, 2024

DPT Pilkada 2024 Kota Makassar Resmi Ditetapkan

KATADIA MAKASSAR || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang akan berlangsung pada 27 November tahun 2024.

Acara penetapan DPT tersebut berlangsung di Hotel Maxone Taman Makam Pahlawan, yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Makassar, A. Muhammad Yasir Arafat. Pada Jumat 20 September 2024

Hadir dalam acara ini Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, H.A. Muh Yasir, M.S.I, para camat se-Kota Makassar, Kapolres, Dandim, Komisioner KPU Makassar, serta PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Makassar, A. Muhammad Yasir Arafat, menyampaikan bahwa jumlah pemilih yang telah ditetapkan dalam DPT adalah sebanyak 1.040.305 orang.

Dari jumlah tersebut, pemilih laki-laki tercatat sebanyak 503.268 orang, sementara pemilih perempuan berjumlah 537.037 orang.

Para pemilih ini tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan di Kota Makassar, yang akan memilih di 1.877 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Data tersebut dipublikasikan berdasarkan berita acara Nomor 892/PL.02.1-BA/7371/3/2024 yang diterbitkan pada tanggal 10 Agustus 2024.

Yasir Arafat menegaskan bahwa penetapan DPT ini merupakan salah satu langkah krusial dalam menjaga kualitas demokrasi di Kota Makassar.

“Penetapan DPT ini menjadi tolok ukur kinerja kami yang berusaha menjaga profesionalisme dan integritas. Kami berharap dengan penetapan DPT ini, tidak ada warga Kota Makassar yang kehilangan hak suaranya dalam pemilihan nanti,” jelasnya.

KPU Kota Makassar juga menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memeriksa status mereka dalam DPT yang telah ditetapkan, guna memastikan mereka tercatat dan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Jika ada warga yang merasa belum terdaftar atau menemukan kesalahan data, mereka dihimbau untuk segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

Dengan penetapan DPT ini, KPU Makassar memastikan bahwa proses demokrasi di tingkat lokal akan berjalan lancar, transparan, dan adil bagi seluruh masyarakat.(**)

 

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles