Minggu, Oktober 6, 2024

KPU Sulsel Gelar Rapat Koordinasi dengan LO Paslon Pilgub 2024 Bahas Pembatasan Dana Kampanye

KATADIA MAKASSAR || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Liaison Officer (LO) atau tim pendamping calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terkait pembatasan dana kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Rapat ini diadakan untuk memastikan pemahaman yang sama antara KPU dan tim pasangan calon mengenai aturan dana kampanye.

Acara ini berlangsung di Kantor KPU Sulawesi Selatan, Jalan A. P. Pettarani No. 102, Makassar, pada Selasa, 24 September 2024, mulai pukul 13.00 WITA.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan media cetak dan elektronik, serta para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, memimpin jalannya rapat, yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama terkait aturan dan kebijakan mengenai pelaksanaan kampanye serta pengeluaran dana kampanye oleh para calon.

Diketahui, KPU Sulsel telah menetapkan dua pasangan calon untuk Pilgub 2024, yaitu pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dan Moh. Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa pembatasan dana kampanye diatur selama masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari. “Kami mengumpulkan LO dari kedua pasangan calon untuk membahas aturan batas maksimal dana kampanye selama 60 hari masa kampanye,” ungkap Hasbullah.

“Kami memperhitungkan bahwa kegiatan akan berlangsung selama 60 hari, dan saya pastikan bahwa pasangan calon (paslon) tidak mungkin memanfaatkan seluruh waktu 24 jam dalam sehari untuk beraktivitas. Misalnya, untuk dialog dengan masyarakat, kami asumsi dapat menjangkau maksimal 200 orang dalam sehari, baik melalui kunjungan ke pasar maupun kegiatan lainnya. Sementara itu, untuk rapat terbatas, PKPU telah mengatur kapasitas maksimal, yaitu 2.000 peserta untuk provinsi dan 1.000 peserta untuk kabupaten/kota.”

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa ada tiga tahapan laporan dana kampanye yang harus dipenuhi oleh pasangan calon, yakni pencatatan, penerimaan, dan pengeluaran dana kampanye.

“Tahapan laporan dana kampanye mencakup tiga jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye,” imbuh Ahmad Adiwijaya.

Laporan Dana Kampanye Mulai 24 September

Ahmad Adiwijaya melanjutkan bahwa laporan awal dana kampanye harus diserahkan pada 24 September. Setelah itu, proses pencatatan penerimaan dan sumbangan dana kampanye akan dimulai. “Pada 25 September, masa kampanye resmi dimulai sesuai PKPU No. 2 Tahun 2024, dan kampanye akan berlangsung sekitar 60 hari,” jelasnya.

Dana kampanye yang dimaksud dapat berasal dari partai politik pengusung dan pasangan calon tanpa batasan jumlah. Namun, sumbangan dari pihak lain seperti perseorangan atau badan hukum swasta akan dibatasi.

“Sumbangan dari perseorangan dibatasi hingga Rp 75 juta per orang secara akumulatif selama 60 hari kampanye, sedangkan batasan sumbangan dari badan hukum adalah Rp 750 juta,” sebut Ahmad.

Sanksi bagi Pelanggar Aturan Dana Kampanye

KPU Sulsel juga akan memberikan sanksi tegas bagi pasangan calon yang melanggar aturan dana kampanye, seperti melebihi batas maksimal atau tidak membuat laporan. “Jika pasangan calon melanggar ketentuan terkait laporan awal dana kampanye, sanksinya adalah peringatan tertulis. Jika tetap tidak patuh, mereka tidak diizinkan melaksanakan kegiatan kampanye,” tegas Ahmad.

Saat ini, KPU masih menggunakan aturan PKPU No. 12 Tahun 2020 terkait dana kampanye. Namun, KPU juga tengah menyelesaikan rancangan PKPU terbaru yang akan segera diundangkan. “Rancangan PKPU terkait dana kampanye masih diproses di Kementerian Hukum dan HAM, dan segera akan diumumkan ke publik,” tutupnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles