Minggu, Oktober 6, 2024

Pj Bupati Bone Andi Winarno Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Ribuan Anggota BPD

KATADIA BONE || Pj. Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra, S.STP., MH., didampingi oleh Pj. Ketua TP PKK Bone, A. Hikmawati Winarno, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 1.635 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 328 desa yang tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Bone.

Pengukuhan ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Bone pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Acara ini juga dihadiri oleh Forkopimda Bone atau yang mewakili, Kepala Perangkat Daerah Bone, camat, dan kepala desa dari seluruh wilayah Bone.

Kepala Dinas PMD Bone, A. Gunadil Ukra, menjelaskan bahwa masa jabatan anggota BPD diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Sebanyak 1.635 anggota BPD dikukuhkan, dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” ujar A. Gunadil Ukra.

Di Kabupaten Bone, terdapat dua periodesasi masa jabatan BPD, yakni periode 2021-2029 dan periode 2022-2030. Pj. Bupati Bone, dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan dan menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Perpanjangan masa jabatan anggota BPD adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Andi Winarno.

Lebih lanjut, Andi Winarno menjelaskan bahwa sesuai Pasal 56 Ayat 1, masa jabatan anggota BPD diperpanjang menjadi delapan tahun sejak pengucapan sumpah/janji. Perpanjangan ini, menurutnya, adalah hasil perjuangan panjang dari pemerintah desa di seluruh Indonesia.

“Perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan bagi anggota BPD untuk lebih banyak berkolaborasi dengan kepala desa dalam menuntaskan program-program yang telah disepakati, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Pengukuhan ini diharapkan mampu memperkuat peran anggota BPD dalam mendorong kemajuan desa di seluruh Kabupaten Bone, seiring dengan meningkatnya masa jabatan dan tanggung jawab mereka dalam pemerintahan desa.(Dhani)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles