KATADIA BONE || Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pada proyek pengerjaan ruas jalan Waempubbu-Pompanua yang menghubungkan Kecamatan Amali dengan Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone, Heru Rustanto, menyampaikan kepada awak media bahwa kasus ini tengah dalam tahap pengembangan penyidikan.
“Proyek pengerjaan ruas jalan Waempubbu-Pompanua diduga merugikan negara sebesar Rp3,2 miliar, dan saat ini kami sedang melakukan pengembangan penyidikan,” ujar Heru pada Jumat (1/11).
Heru menjelaskan bahwa proyek jalan sepanjang 7 kilometer dengan lebar 7 meter tersebut didapati memiliki sejumlah ketidaksesuaian yang mengakibatkan kerugian negara.
Menurutnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek ini pada Agustus 2023, yakni PT Sulawesi Permai Sakti.
“Penyidikan terhadap perusahaan kontraktor telah kami lakukan sejak bulan Agustus 2023,” tambah Heru.
Selain itu, Heru menyebutkan bahwa temuan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar sebelumnya juga telah diidentifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK menemukan adanya kerugian negara senilai Rp3,2 miliar di Kabupaten Bone, dan kasus ini masih dalam penyidikan oleh Kejari Bone,” jelasnya.
Heru menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai pelaku dan detail lokasi proyek setelah proses penyidikan selesai.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan siapa yang terlibat, tunggu hasil penyidikan kami selanjutnya. Kami akan segera mengungkapkannya,” tutup Heru.
Kejari Bone berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menjaga keuangan negara dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam proyek pemerintah.(Dhani)