KATADIA, MAKASSAR — Wakil Rektor Bidang Akademik, Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Dr. Aslinda, M.Si., menggelar kegiatan penyelarasan peraturan akademik pada Tanggal 26 November 2024.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Rektor UNM, Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn., yang diikuti oleh para Wakil Rektor, Dekan serta Direktur PPs, Wakil dan Direktur PPs bidang Akademik, Kepala Biro, Ketua Development Centre, dan Staf Wakil Rektor Bidang akademik dengan tujuan untuk menyesuaikan kebijakan akademik universitas dengan regulasi-regulasi terbaru, salah satunya yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Aslinda, M.Si. menyampaikan pentingnya penyelarasan ini sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa sistem akademik di UNM tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan regulasi pendidikan nasional.
Beberapa poin penting yang disesuaikan mencakup perubahan dan penambahan ketentuan umum, masa dan beban belajar, tugas akhir, serta durasi pembelajaran. Selain itu, terdapat penambahan regulasi akademik spesifik, seperti:
ketentuan khusus di Fakultas Kedokteran, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), ketentuan umum mengenai rekognisi, dan lain sebagainya
Prof. Aslinda menjelaskan bahwa perubahan ini tidak sekedar untuk menghasilkan dokumen formal, tetapi tentunya sebagai bahan untuk mengevaluasi peraturan akademik sebelumnya dan menggantinya dengan yang lebih relevan. Ini mencakup aspek tata kelola pendidikan, sistem penilaian, dan format pembelajaran.
Sementara Prof. Karta Jayadi dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya penyelarasan ini sebagai dasar yang kuat untuk mengikuti perubahan yang terjadi di tingkat Kementerian. Proses ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi akademik dengan kebijakan nasional dan kebutuhan dunia kerja, serta memastikan fleksibilitas dan inovasi dalam implementasinya.
Hasil dari kegiatan ini termasuk penetapan dan penyempurnaan peraturan akademik yang ada sebelumnya, seperti penambahan ketentuan umum, peraturan fakultas kedokteran, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), struktur kurikulum, rekognisi kegiatan mahasiswa, ketentuan tugas akhir, dan sebagainya.
Kegiatan ini menghasilkan draf final peraturan akademik yang akan dibahas dalam rapat Senat Universitas untuk disahkan dan ditetapkan secara resmi. Dengan langkah ini, UNM berkomitmen untuk terus menjadi institusi pendidikan tinggi yang unggul dan relevan dengan perkembangan global.