KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) usai menyelenggarakan kegiatan Uji Konsekuensi yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar pada 10 hingga 12 Desember 2024.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, Dr. Muliadi Mau dan Dr. Khaerul Mannan, yang memberikan panduan teknis terkait proses penetapan DIK. Daftar Informasi yang Dikecualikan ini memiliki akses yang ketat dan terbatas, berbeda dengan Daftar Informasi Publik (DIP) yang dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka.
Kepala Dinas Kominfo Makassar, Ismawaty Nur, menjelaskan bahwa kegiatan Uji Konsekuensi ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana di lingkungan Pemkot Makassar.
“Pelaksanaan Uji Konsekuensi dilakukan selama tiga hari, di mana pada hari pertama dihadiri oleh 18 PPID, hari kedua oleh 23 PPID, dan hari ketiga oleh 25 PPID,” ujar Ismawaty Nur, Selasa, 31 Desember 2024.
Ia menambahkan, penetapan DIK ini adalah bentuk komitmen Pemkot Makassar dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Selain menetapkan Daftar Informasi Publik, Pemkot juga wajib menentukan daftar informasi yang aksesnya dilakukan secara ketat dan terbatas. Hal ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dengan perlindungan data tertentu yang bersifat strategis atau sensitif,” jelasnya.
Langkah ini mencerminkan keseriusan Pemkot Makassar dalam mengelola informasi sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Melalui penetapan DIK, Pemkot berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan kerahasiaan data tertentu yang membutuhkan perlindungan khusus.
Penetapan ini menjadi tonggak penting bagi Pemkot Makassar dalam upaya mewujudkan tata kelola informasi yang transparan dan bertanggung jawab.(**)