KATADIA BONE || Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Mario, Kecamatan Mare. Senin2 Desember 2024
Pelaksanaan PSU ini merujuk pada Surat Rekomendasi Pengawas Kecamatan Mare nomor 064/KA.02/K.SN-21-03.15/11/2024 yang diterbitkan pada 30 November 2024. PSU tersebut terkait dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024.
Ketua Panwascam Mare, Iwan Taruna, menjelaskan bahwa PSU dilakukan berdasarkan hasil pengawasan di TPS 001 Desa Mario yang menemukan indikasi dugaan pelanggaran.
“Setelah dilakukan pengkajian hukum, ditemukan adanya dua pemilih tambahan (DPK) yang menggunakan KTP elektronik dari Jeneponto dan Bulukumba untuk memberikan suara. Hal ini kemudian kami koordinasikan dengan Bawaslu Kabupaten dan direkomendasikan kepada PPK Kecamatan Mare untuk dilaksanakan PSU,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, memberikan apresiasi kepada jajaran pengawas yang telah menjalankan tugasnya dengan maksimal dalam memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai prosedur.
“Sehari sebelum PSU, kami menginstruksikan jajaran pengawas di Kecamatan Mare untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap prosedur dan mekanisme pemungutan suara. Kami juga meminta mereka untuk intens berkoordinasi dengan PPK dan mencatat hasil pengawasan dalam Form A,” ungkapnya.
Alwi berharap PSU ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Bone. “Kami ingin memastikan transparansi dan integritas dalam setiap tahapan pemilihan, sehingga tercipta pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran,” tambahnya.
Pelaksanaan PSU di TPS 001 Desa Mario menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan pemilu yang bersih dan kredibel di Sulawesi Selatan.(Dhani)