KATADIA PANGKEP || Rutan Kelas IIB Pangkajene mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan, khususnya yang masih berstatus sebagai tahanan, pada Sabtu (21/12).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan ini menghadirkan konsultan hukum dari LBH AF Law sebagai narasumber, dan menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak-hak warga binaan.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kasubsi Pelayanan, Djufri Rasyid. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kehadiran konsultan hukum yang bersedia memberikan edukasi hukum kepada warga binaan.
“Kami berharap penyuluhan hukum ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga binaan mengenai hak-hak mereka, sehingga mereka bisa mendapatkan pembelaan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Djufri.
Akbar Faharuddin, konsultan hukum dari LBH AF Law, menyampaikan berbagai materi terkait hukum. Di antaranya adalah prosedur hukum, hak-hak tahanan, serta upaya hukum yang dapat ditempuh selama proses peradilan.
Ia juga menjelaskan peran advokat dalam memberikan pendampingan hukum untuk memastikan setiap tahanan mendapat perlakuan yang adil di mata hukum.
“Kesadaran dan pemahaman hukum sangat penting, terutama bagi para tahanan yang sedang menghadapi proses peradilan. Kami di sini untuk memastikan mereka mengetahui hak-hak mereka,” ujar Akbar.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi para tahanan, sekaligus memberikan wawasan yang lebih luas mengenai hak-hak hukum mereka selama menjalani proses peradilan.
Dengan adanya penyuluhan ini, Rutan Kelas IIB Pangkajene berharap warga binaan memiliki pengetahuan yang cukup untuk menjalani proses hukum dengan lebih baik, serta merasa dihormati dalam mendapatkan hak-haknya sebagai tahanan.(**)