KATADIA BARRU || Sidang perdana kasus penipuan Travel Haji Tahun 2024 di Kabupaten Barru dengan kembali disidangkan oleh Pengadilan Negeri Barru dengan menghadirkan pemilik travel HR sebagai terdakwa.
Dalam sidang kedua ini adalah agenda Eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa.
Namun sidang akan dilanjutkan tanggal 24 Desember mendatang.”Ya dilanjutkan untuk kami diberi kesempatan membuat tanggapan untuk dibacakan sidang selanjutnya ,”kata Jaksa Penuntut Umum Akbar, S.H
Diluar Sidang Para korban membawa poster berdiri di Depan Kantor Pengadilan untuk meminta kasus travel haji yang merugikan mereka betul adil dan objektif.
Salah satu korban RS bahwa kesepakatan tersebut hanya antara pelapor dan terdakwa tanpa melibatkan teman-teman jamaah yang menjadi saksi sekaligus korban serta yang memberikan kuasa kepada pelapor untuk melakukan penuntutan terhadap Travel Al Hijrah Nurul Jannah.
Besar harapan pihak korban agar terdakwa segera ditahan untuk menghindari melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya (terdakwa masih menjalankan travelnya dengan melakukan promosi-promosi haji melalui media sosial), ” harap RS. (**)