KATADIA MAKASSAR || World Resources Institute Indonesia (WRI Indonesia) bersama Vital Strategies dan Arup (Konsorsium II UKPACT) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terarah (FGD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Transportasi Kota Makassar.
Kegiatan berlangsung pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 12.00–16.30 WITA, bertempat di Hyatt Palace Makassar.
FGD ini menjadi bagian dari Program Kota Masa Depan UK PACT yang diinisiasi oleh WRI Indonesia untuk mewujudkan kota pesisir yang berkelanjutan dan inklusif, khususnya di sektor transportasi.
Program ini telah mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Makassar, termasuk dalam kolaborasi desain konseptual Koridor Ruang Jalan di sekitar Fort Rotterdam dan Lingkar Sudirman Makassar, serta Kajian Penilaian Ketahanan Masyarakat Perkotaan (UCRA).
UKPACT Program Lead WRI Indonesia, Dimas N Fadhil, menyatakan bahwa konsorsium ini mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menyusun Ranperda Transportasi yang selaras dengan visi kota rendah karbon dan nyaman untuk semua.
“Kami mendampingi pemerintah Kota Makassar dalam penyusunan naskah akademis Ranperda sebagai dasar peraturan yang kuat dan terarah,” ungkapnya.
FGD ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ranperda Transportasi tidak hanya sesuai dengan aspirasi masyarakat, tetapi juga mendorong mobilitas yang inklusif dan rendah karbon.
“Kami ingin memastikan Ranperda ini dapat menjawab kebutuhan transportasi masyarakat secara tepat dan komprehensif.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini demi kebaikan bersama,”tambah Dimas
WRI Indonesia berharap hasil dari FGD ini dapat mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan transportasi berkelanjutan, serta menjadikan Kota Makassar sebagai contoh kota pesisir yang inklusif dan ramah lingkungan.
Sementara, Dr. Jusman S.Kel., M.Si. mengungkapkan harapannya agar Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan transportasi di Kota Makassar menjadi regulasi inklusif yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Semoga Perda ini menjadi Perda inklusif yang memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Makassar dalam hal penyelenggaraan transportasi,” ujar Dr. Jusman.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga independen, pengawas, serta Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sulawesi Selatan, untuk mendukung penyelenggaraan transportasi yang lebih baik.
Kegiatan ini akan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat, untuk memberikan masukan dan kritik konstruktif. Beberapa pihak yang terlibat antara lain:
Pemerintah Daerah: Dinas Perhubungan, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, dan lainnya dari tingkat provinsi hingga kota.
Akademisi: Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, Universitas Bosowa, dan lainnya.
Organisasi Masyarakat: Organda Kota Makassar, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan komunitas lokal lainnya.
Lembaga Independen: Ombudsman RI Sulsel, KPID Sulsel, dan Komisi Informasi Sulsel.