KATADIA MAKASSAR || Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke-79 (1 Maret 1947 – 1 Maret 2026), redaksi media siber pedomanrakyat.co.id menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Jurnalistik bertajuk “Profesionalitas Wartawan di Era Digital”, Minggu (1/3/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Virendy Cafe, Jalan A.P. Pettarani, Makassar ini menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi pers, di antaranya Prof. Dr. Drs. Mas’ud Muhammadiyah, M.Si, Ir. Suwardi Tahir, M.I.Kom (Penguji UKW Dewan Pers), Ir. Abd. Manaf Rahman (Wakil Ketua PWI Sulawesi Selatan), Ronald Ngantung (Penasihat PWI Sulsel), serta Dr. H.M. Dahlan Abubakar, M.Hum yang dikenal sebagai Tokoh Pers versi Dewan Pers.
Acara yang dipandu M. Rusdi Embas, SE ini dihadiri purnabakti wartawan Pedoman Rakyat, jurnalis lintas perusahaan pers, serta masyarakat umum yang antusias mendalami dunia kewartawanan.
Mengawali sesi materi, Mas’ud Muhammadiyah—Guru Besar Universitas Bosowa dan alumnus harian Pedoman Rakyat—mengulas urgensi pemilihan diksi dalam karya jurnalistik.
Ia menegaskan pentingnya menghindari penggunaan kata-kata yang bersifat menghakimi guna menjaga prinsip presumption of innocence. Menurutnya, struktur judul dan tubuh berita harus disusun secara objektif dan proporsional.
“Ketepatan memilih kata bukan sekadar soal gaya bahasa, tetapi menyangkut tanggung jawab etik,” ujarnya, sembari membandingkan contoh judul yang tendensius dengan yang berimbang.
Pada sesi berikutnya, Suwardi Tahir memaparkan Standar Kompetensi Wartawan. Ia menekankan bahwa kompetensi tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), melainkan mencakup integritas dan tanggung jawab sosial.
Menurutnya, fondasi kompetensi jurnalis bertumpu pada tiga pilar utama: knowledge (wawasan), skill (keterampilan), dan attitude (perilaku).
“Menjadi kompeten bukan hanya mahir menulis, tetapi juga patuh regulasi, menguasai teknis jurnalistik, dan menjunjung etika profesi,” tegasnya.
Ia juga mengulas posisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis dalam ranah jurnalistik. Artinya, jika terjadi pertentangan dengan aturan umum, maka UU Pers menjadi rujukan utama.
Sementara itu, Ronald Ngantung membagikan pandangannya mengenai dinamika industri media. Ia menyoroti pergeseran pola konsumsi informasi masyarakat yang kini cenderung meninggalkan media cetak dan radio, beralih ke platform digital dan media sosial.
Menurutnya, daya tahan media sangat bergantung pada kemampuan beradaptasi terhadap tren teknologi tanpa meninggalkan kaidah jurnalistik.
Ia juga memaparkan strategi teknis pengembangan berita, yakni merilis berita umum secara ringkas terlebih dahulu, kemudian mengembangkannya menjadi beberapa sudut pandang berdasarkan narasumber berbeda.
“Konten digital tetap harus berpijak pada standar jurnalistik yang baku,” ujarnya.
Abd. Manaf Rahman dalam kesempatan tersebut mensosialisasikan regulasi baru hasil konversi media massa yang diputuskan pada peringatan Hari Pers Nasional 2026 di Serang, Banten, Februari 2026.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penambahan kuota bagi pemegang sertifikasi Wartawan Utama, yang kini diperkenankan menjadi Penanggung Jawab hingga tiga perusahaan pers sekaligus.
Adapun Dahlan Abubakar yang dijadwalkan menyampaikan materi kepenulisan berita tajam dan humanis berhalangan hadir karena masih berada di Jakarta. Meski demikian, materi pembelajarannya tetap dikirimkan kepada panitia untuk dipelajari peserta.
Kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan kapasitas bagi jurnalis muda dari berbagai daerah, seperti Takalar, Jeneponto, Wajo, Majene, hingga Bogor, dalam menghadapi tantangan profesionalitas di era digital.