KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pemangkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski di tengah tekanan kebijakan fiskal dan pembatasan belanja pegawai.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemkot Makassar dalam menjaga stabilitas tenaga kerja sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menekankan bahwa PPPK merupakan bagian vital dalam roda pemerintahan.
“Apapun kebijakan, tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan. Tenaga PPPK adalah pahlawan yang bekerja untuk keluarga dan masyarakat. Mereka wajib kita pertahankan,” tegas Munafri, Kamis (2/4/2026).
Di tengah kekhawatiran banyak daerah akibat pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sejumlah pemerintah daerah dihadapkan pada dilema antara efisiensi anggaran dan perlindungan tenaga kerja.
Namun, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Pemkot Makassar memilih pendekatan berbeda dengan mencari solusi inovatif, bukan melakukan pengurangan pegawai.
Salah satu langkah utama yang ditempuh adalah memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Strategi tersebut mencakup pembukaan ruang ekonomi baru, optimalisasi sektor pajak daerah, hingga pengetatan pengelolaan potensi kebocoran pendapatan. Dengan demikian, kebutuhan belanja pegawai tetap dapat terpenuhi tanpa bergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat.
“Tidak hanya mengandalkan dana transfer dari pusat, kami mencari dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah agar tetap mampu menggaji PPPK,” jelas Munafri.
Pendekatan ini dinilai lebih berkelanjutan dibandingkan langkah instan seperti pengurangan tenaga kerja, yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi. Pemkot Makassar pun memastikan setiap kebijakan strategis diambil melalui kajian fiskal yang komprehensif.
Selain itu, pemerintah kota menargetkan PAD tahun 2026 mencapai sekitar Rp2,3 triliun, meski dihadapkan pada pemotongan dana transfer pusat (TKD) sekitar Rp500 miliar. Meski demikian, Pemkot tetap optimistis mampu menjaga keseimbangan fiskal sekaligus mempertahankan seluruh tenaga PPPK.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari kalangan akademisi. Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla, menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap masyarakat.
“Ini langkah yang patut diapresiasi. Di tengah banyak daerah mempertimbangkan pengurangan pegawai, Pemkot Makassar justru melindungi tenaga PPPK,” ujarnya.
Menurut Adi, kebijakan tersebut tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi para pegawai, tetapi juga memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga. Ia menilai pendekatan Pemkot Makassar menunjukkan bahwa efisiensi anggaran tidak selalu harus dilakukan dengan pengurangan tenaga kerja.
Sepanjang tahun 2025, di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, Pemkot Makassar telah mengangkat sebanyak 8.854 tenaga honorer menjadi PPPK, sebagai bagian dari komitmen memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai.