Minggu, Oktober 6, 2024

Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap, Penada Barang Curian Dilepas

KATADIA MAKASSAR || Tim Opsnal Polsek Tamalanrea berhasil menangkap tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bulan lalu. Ketiga pelaku yang ditangkap dengan inisial Dar, Ren, dan Naim.

Penangkapan ini juga mengarah pada penada barang curian di Kabupaten Bulukumba.

Namun, beberapa penada yang diduga terlibat, seperti NK dan ED/Jo, telah dibebaskan oleh Polsek Tamalanrea meskipun ada dugaan keterlibatan mereka dalam penjualan barang curian.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jerry, melalui Paurmin Polsek Tamalanrea, Iptu Jamaluddin, menjelaskan bahwa tiga tersangka—NK, EH, dan HE—telah dilepas dan dikembalikan ke kampung halaman mereka.

Alasan pelepasan ini adalah permintaan jaminan keluarga dan tanggung jawab mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Saat ini, NK, EH, dan HE masih dalam tahap penangguhan dan diwajibkan untuk melapor dua kali seminggu.

Sementara Kapolsek Tamalanrea Makassar, Kompol Muh Yusuf Mattara, saat ini belum memberikan tanggapan resmi mengenai kasus ini hingga berita ini diterbitkan.(**)

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles