Jumat, September 20, 2024

Bawaslu Bone Imbau KPU Cegah Pelanggaran di Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

KATADIA BONE || Dalam rangka menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan pada tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone mengeluarkan imbauan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Imbauan tersebut didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan peraturan tersebut, jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon ditetapkan pada 24 hingga 26 Agustus 2024, sementara pendaftaran pasangan calon akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi, menegaskan bahwa langkah pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan merupakan prioritas utama.

“Sebagai langkah awal dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan, kami mengimbau KPU Kabupaten Bone melalui Surat Imbauan Nomor 070/PM.00.02/K.SN-03/08/2024,” ujar Alwi, saat ditemui pada 23 Agustus 2024.

Surat imbauan tersebut memuat beberapa poin penting, yaitu:

1. KPU Kabupaten Bone diharapkan untuk mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon sebelum masa pendaftaran dibuka.
2. Pengumuman tersebut harus mencakup:
a) Keputusan KPU Kabupaten Bone mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah.
b) Keputusan KPU Kabupaten Bone mengenai penetapan pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran.
c) Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon.
3. Informasi dan jadwal pendaftaran harus disampaikan melalui media massa di wilayah Kabupaten Bone dan/atau melalui laman resmi KPU Kabupaten Bone.
4. Masa pendaftaran pasangan calon dibuka selama tiga hari sejak pengumuman pendaftaran.
5. Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, dan pada hari terakhir pendaftaran berlangsung hingga pukul 23.59 WITA.

Alwi juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Bone akan melakukan pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada setiap tahapan pencalonan mulai dari pengumuman pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

“Kami akan memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa,” tutup Alwi.

Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bone berjalan lancar, adil, dan transparan, serta menghindari potensi pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak yang terlibat.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles