Minggu, September 22, 2024

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,5 Miliar

KATADIA MAKASSAR || Polrestabes Makassar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol M. Ngajib, didampingi oleh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers terkait penangkapan lima tersangka di Aula Mako Polrestabes Makassar pada Selasa 10 September 2024

Kelima tersangka berinisial IA, DSL, And alias Col, SNL alias Enal, dan Azr ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada tanggal 31 Agustus, 1 September, dan 5 September 2024. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, yaitu Kelurahan Tamammaung, Kecamatan Tamalate, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, dan Kecamatan Biringkanaya, seluruhnya berada di wilayah Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol M. Ngajib, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1,184 kilogram.

Barang bukti tersebut diperoleh dari empat lokasi kejadian. Di lokasi pertama, polisi menyita 89,9 gram sabu, di lokasi kedua 108,7 gram, di lokasi ketiga 848,7 gram, dan di lokasi keempat 100,7 gram.

“Kelima tersangka ini diduga kuat sebagai pengedar. Selain barang bukti narkotika, kami juga mengamankan timbangan digital yang digunakan untuk transaksi. Satu tersangka lainnya, berinisial ME, masih menjadi buronan dan merupakan pengedar utama yang terhubung dengan jaringan antarprovinsi dari Lampung,” ujar Kombes Pol M. Ngajib.

Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa narkoba ini berpotensi merusak sekitar 5.900 orang di Kota Makassar. Para tersangka didakwa dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam mengedarkan narkoba adalah melalui media sosial. Keuntungan dari penjualan narkoba ini, menurut pengakuan tersangka, keuntungan digunakan untuk berfoya-foya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk menangkap tersangka ME yang masih buron. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi ini bisa dibongkar hingga ke akar-akarnya,” tambah Kapolrestabes Makassar.(AS)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles