Sabtu, Oktober 5, 2024

Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian

KATADIA MAKASSAR || Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, memimpin konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pria berinisial HL (48) pada Minggu, 15 September 2024. Konferensi pers tersebut digelar di aula Kantor Polres Pelabuhan Makassar pada Jumat, 27 September 2024, dihadiri oleh Kasat Reskrim Iptu Firman dan Humas Adil.

Dalam keterangannya, Kompol Nurhaeni menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan keluarga korban, dengan nomor laporan polisi No. 266/IX/2024 Polres Pelabuhan Makassar. Penganiayaan terjadi pada pukul 03.00 WITA di Jalan Nusantara, tepat di depan Kantor Meratus, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Korban HL, seorang wiraswasta asal Bontomanai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, diduga memicu kemarahan pelaku berinisial K (33), yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Pelaku melakukan pemukulan setelah melihat HL melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pacarnya, berinisial S.

HL jatuh tak berdaya akibat pukulan di wajahnya yang menyebabkan benturan keras di kepala. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dan menjalani perawatan intensif selama lima hari. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 19 September 2024, pukul 13.30 WITA.

Pelaku K berhasil ditangkap polisi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 05.30 WITA, di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara menunjukkan korban mengalami luka memar di kelopak mata kanan dan pendarahan otak akibat benturan benda tumpul, yang juga menyebabkan patah tulang tengkorak.

Kompol Nurhaeni menjelaskan bahwa motif penganiayaan ini diduga dipicu oleh kecemburuan pelaku setelah melihat korban melakukan pelecehan terhadap pacarnya. “Tindakan pelaku didorong oleh emosi yang memuncak, berujung pada penganiayaan fatal,” ujarnya.

Kasat Reskrim Iptu Firman menambahkan, “Peristiwa ini diduga bermula saat korban mengganggu pacar pelaku dengan melakukan pelecehan pada area sensitif, yang memicu kemarahan pelaku. Keduanya tidak saling mengenal sebelumnya, dan insiden penganiayaan terjadi satu kali, sesuai rekaman CCTV di lokasi. Korban langsung jatuh setelah dipukul, dengan kepala membentur trotoar atau tembok.”

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles