Sabtu, April 20, 2024

Anggota DPRD Makassar HM Yunus Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 4 Tahun 2014 

KATADIA, MAKASSAR || Anggota DPRD Kota Makassar, H.M Yunus Kembali melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Makassar Jalan Jendral Sudirman Minggu Pagi 12 Juni 2022. Hadir sebagai narasumber pertama Wiryawan Batara Kencana SH. (dari Kajari Makassar) dan Narasumber kedua IR. Ahmad Ibrahim, MM., MBA Selaku (Akademisi)

H. M Yunus memaparkan kepada warga, Perda terkait minol ini sudah bukan lagi hal biasa Maka bagaimana upaya melakukan keseimbangan agar kebebasan dalam menjalankan usaha miras tidak kebablasan.

Perda ini menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah kota dalam hal penegak Perda dalam melakukan pengawasan sesuai regulasi yang diatur dalam perda tersebut.

”Perda ini kami akui pengagasnya kebetulan saat itu penjualan miras di kota Makassar Amburadul bahkan pedagang kaki lima dan warung bebas menjual,

Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Kemudian DPRD melahirkan Perda No 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, agar pelaku usaha paham peruntukan dan Sanksinya,”Ungkap Yunus

“Perda terkait izin tempat penjualan minol ini di Kota Makassar ini telah diimplementasikan, terutama bagi pelaku usaha.

Namun banyak ruang atau bagian yang bisa saja tidak mengena sehingga akan berdampak pada permasalahan sosial masyarakat. Sebab itulah diperlukan pengawasan secara terukur, dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya,”katanya.

Sementara itu, pemateri pertama Wiryawan Batara Kencana SH. dari Kajari Makassar menyebut tujuan dilakukan kegiatan sosialisasi Perda ini untuk memberikan informasi yang baik dan benar tentang tempat-tempat mana saja yang tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

“Penerapan aturan serta batasan-batasan penjualan minol harus ditegakkan, sebut saja penjualan minol di dekat tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak diperbolehkan,” ujarnya.dan sudah jelas diantur dalam uu hukum dan sanksinya

Senada dengan itu sebagai narasumber kedua IR. Ahmad Ibrahim, MM., MBA berharap, melalui sosialisasi ini ada saran dan masukan dari peserta sosialisasi agar Perda yang sudah disahkan sejak 2014 itu penerapannya bisa lebih maksimal lagi.

“Ini tidak hanya sekedar menjadi aturan tertulis tetapi sungguh-sungguh harus diterjemahkan dan diterapkan di lapangan,” pungkasnya.

 

Laporan DC

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles