Sabtu, April 20, 2024

Dirkrimsus Polda Sulsel Tetapkan Pemilik Akun Tiktok Tersangka Kasus UU ITE

KATADIA,MAKASSAR || Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel melalui Subdirektorat Siber akhirnya menetapkan inisial Er sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap institusi Polri melalui akun media sosial (Sosmed) TikTok dengan mengampanyekan tagar #Percumalaporpolisi

Sebelumnya, oknum Bhayangkari ini melampirkan foto 3 oknum polisi dari Polres Sinjai dengan caption, Inilah Jagoan Polres Sinjai Pembunuh Kaharuddin Dg Sibali, caption di akun Media Sosial Tiktok miliknya

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin menjelaskan, berawal Juli 2019 lalu, Kaharuddin alias Kahar diduga sebagai residivis terduga pelaku pencurian dan pemerasan yang ditangkap Satreskrim Polres Sinjai. Satuan di Makassar. Diketahui, tersangka Kahar adalah kakak perempuan Er.

“Setelah ditangkap, dilakukan pembinaan ke Kabupaten Jeneponto, namun saat pelaku berada di Tanjung Bunga Makassar, tersangka Kahar memberikan izin buang air kecil dan dikawal, kemudian tersangka berusaha melarikan diri, sehingga mengambil tindakan tegas dan tegas. tertembak di lutut kirinya,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulsel, Kombes. Pol Jamaluddin, Senin sore (6/3/23).

Usai ditembak, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara, setelah sampai di rumah sakit, tersangka Kahar dinyatakan meninggal dunia, namun saat jenazah tersangka hendak di outopsi oleh Polres Sinjai, pihak keluarga termasuk Ernawati menolak untuk dilakukan otopsi, mereka juga telah menandatangani surat penolakan otopsi.

“Waktu itu tidak ada masalah tapi pada bulan Februari atau 7 bulan kemudian Er membuat Laporan Polisi (LP). Setelah dilakukan pemeriksaan dan penahanan kasus tersebut dinyatakan tidak cukup bukti sehingga dihentikan pada bulan Oktober 2022 karena adanya polisi tidak terbukti melakukan pembunuhan,” tambahnya

Tersangka Kaharuddin, merupakan residivis yang banyak laporan polisi, ada 6 atau 7 lapas, antara lain Jeneponto dan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan sudah mendekam di bui. Kasus ini telah diklarifikasi oleh berbagai lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal. Baik dari Propam Polda Sulsel, Mabes Polri; Ombudsman Eksternal, LPSK, Kompolnas.

“Terkait kasus tersebut, penyidikan di Polda Sulsel tetap dihentikan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktorat Reserse Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta menjelaskan tersangka Er sempat memposting video di akun Tiktok miliknya dan memajang foto 3 polisi yang diduga Er diyakini sebagai pelaku penembakan.

Kemudian dia memposting lagi dengan narasi “Sudah tidak ada lagi orang jujur di institusi Polri, polisi seperti malaikat maut,” terang Kombes Pol Helmi Kwarta.

Meski tidak ada bukti kekerasan yang menyebabkan kematian adiknya pada 18 Februari 2023, Er tetap memposting hal yang sama dengan narasi yang lebih mengarah pada ujaran kebencian terhadap polisi.

Alhasil, 3 polisi yang yang dia posting atas nama Sangkala, Kamaruddin Andi Mapparumpa, membuat laporan ke Krimsus. Terhadap LP dilakukan penyelidikan dan dipelajari isinya. Hasilnya, apa yang dilakukan Er memenuhi kepatutan dan dinyatakan melanggar UU ITE.

“Dia berangkat ke Jakarta dan ditangkap di Jakarta, Sabtu (4/3/2023). Saat ini ditahan di Polda Sulsel,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, anggota Bhayangkari ini dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Perkara Dugaan Tindak Pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa benci atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dan/atau menyebarkan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (*/F,D)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles