Jumat, Maret 29, 2024

Dua Nasabah Gugat Bank BNI, Uang 20 M Dideposito Tak Bisa cair

KataDia, Makassar II Hendrik, bersama Tiga kuasa hukumnya Rudi Kadiaman, SH, Basri Abbas.SH, Wilson Imanuel Lasi.SH. MH  menggelar konferensi pers dijalan Lasinrang pada Sabtu 4/9/21

Dihadapan wartawan Kuasa Hukum Hendrik. Rudi Kadiaman Menjelaskan Perihal Dana Klien yang didepositokan di Bank BNI, Tbk, Di mana dana Senilai Rp20.100.000.000 yang telah didepositokan ke Bank dimaksud tidak bisa dicairkan

Kedua Nasabah tersebut Hendrik dan Heng Pao Tek Adalah punya hubungan keluarga anak dan Bapak yang telah mendepositokan uangnya di PT. Bank Negara Indonesia ( Persero) Cabang Peti emas Pelabuhan Makassar

Rudi menjelaskan, Klien Kami telah menempuh Jalur hukum, dan telah melaporkan permasalahan ini ke pihak yang berwajib selain juga telah melakukan gugatan di pengadilan Negeri Makassar.

Namun sebelumnya, kata Rudi “kami selaku kuasa hukum Pak Hedrik dan Heng Pao Tek. telah melakukan beberapa kali  pertemuan dengan pihak PT. BNI (Persero) Tbk. dan  hasil pertemuan tersebut PT. BNI berjanji akan menyelesaikan permasalahan dana Deposito yang dialami Klien Kami yaitu Hendrik dan Heng Pao Tek senilai RP. 20.100.000.000

Pihak BNI akan menyelesaikan pada selasa 13 April 2021,  tetapi terhitung sampai hari ini, Janji PT. BNI untu mengembalikan dana milik kliennya Henrik dan HengPao Tek hanya  omongan belaka dan diduga tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana milik kliennya

Rudi mengatakan. PT BNI (Persero)Tbk, telah memberikan pernyataan melalui balasan somasi kedua bahwa PT. BNI (Persero) Tbk Selaku Bank BUMN memerlukan putusan Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Makassar  untuk mengganti kerugian dari Nasabah BNI dalam hal ini klien kami Hendrik dan Heng Pao Tek

Rudi juga membeberkan, Bukan hanya Kliennya yang menjadi korban dari PT. BNI (persero) Tbk. ada korban lain yang mengalami hal serupa yakni Bapak Idris Manggabarani, dengan kerugiansebesar Rp.45 Milyar dan Nasabah lainnya mengalami kerugian sebesar Rp40 Milyar

“Kami berharap dari pihak PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, menunjukan itikad baik dengan mengembalian dana Deposito milik klien kami yakni Pak hendrik dan Heng Pao Tek sebesar Rp20.100.000.000

 

Laporan  KK Rate

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles