KataDia, Makassar II Hendrik, bersama Tiga kuasa hukumnya Rudi Kadiaman, SH, Basri Abbas.SH, Wilson Imanuel Lasi.SH. MH menggelar konferensi pers dijalan Lasinrang pada Sabtu 4/9/21
Dihadapan wartawan Kuasa Hukum Hendrik. Rudi Kadiaman Menjelaskan Perihal Dana Klien yang didepositokan di Bank BNI, Tbk, Di mana dana Senilai Rp20.100.000.000 yang telah didepositokan ke Bank dimaksud tidak bisa dicairkan
Kedua Nasabah tersebut Hendrik dan Heng Pao Tek Adalah punya hubungan keluarga anak dan Bapak yang telah mendepositokan uangnya di PT. Bank Negara Indonesia ( Persero) Cabang Peti emas Pelabuhan Makassar
Rudi menjelaskan, Klien Kami telah menempuh Jalur hukum, dan telah melaporkan permasalahan ini ke pihak yang berwajib selain juga telah melakukan gugatan di pengadilan Negeri Makassar.
Namun sebelumnya, kata Rudi “kami selaku kuasa hukum Pak Hedrik dan Heng Pao Tek. telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak PT. BNI (Persero) Tbk. dan hasil pertemuan tersebut PT. BNI berjanji akan menyelesaikan permasalahan dana Deposito yang dialami Klien Kami yaitu Hendrik dan Heng Pao Tek senilai RP. 20.100.000.000
Pihak BNI akan menyelesaikan pada selasa 13 April 2021, tetapi terhitung sampai hari ini, Janji PT. BNI untu mengembalikan dana milik kliennya Henrik dan HengPao Tek hanya omongan belaka dan diduga tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana milik kliennya
Rudi mengatakan. PT BNI (Persero)Tbk, telah memberikan pernyataan melalui balasan somasi kedua bahwa PT. BNI (Persero) Tbk Selaku Bank BUMN memerlukan putusan Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Makassar untuk mengganti kerugian dari Nasabah BNI dalam hal ini klien kami Hendrik dan Heng Pao Tek
Rudi juga membeberkan, Bukan hanya Kliennya yang menjadi korban dari PT. BNI (persero) Tbk. ada korban lain yang mengalami hal serupa yakni Bapak Idris Manggabarani, dengan kerugiansebesar Rp.45 Milyar dan Nasabah lainnya mengalami kerugian sebesar Rp40 Milyar
“Kami berharap dari pihak PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, menunjukan itikad baik dengan mengembalian dana Deposito milik klien kami yakni Pak hendrik dan Heng Pao Tek sebesar Rp20.100.000.000
Laporan KK Rate