Jumat, April 19, 2024

Dukcapil Makassar Tekankan Warga Pengurusan Data Kependudukan Lewat Online

KATADIA,MAKASSAR || Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Kota Makassar telah meluncurkan layanan online sebagai bagian dari upaya mereka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Layanan ini mencakup pengelolaan data kependudukan, pencatatan sipil, dan pengaduan.

Dukcapil Makassar memastikan bahwa layanan ini tersedia baik secara offline maupun online, memberikan fleksibilitas kepada masyarakat untuk memilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Kabid Dukcapil Kota Makassar, Ahdar, menyatakan bahwa pelayanan Dukcapil telah diresmikan di 15 kecamatan di Kota Makassar. Salah satu layanan yang dapat diakses secara online adalah pengurusan akta kematian.

Tujuan dari layanan online ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, mengurangi antrian yang panjang, dan menghindari praktik pengambilan akta melalui calo.

Syarat-syarat untuk mendapatkan akta kematian meliputi KTP asli almarhum, akta kematian dari tempat meninggalnya, dan KTP pemohon. Proses pengurusan akta ini dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor kecamatan atau kecamatan setempat.

Penting untuk dicatat bahwa semua layanan yang disediakan oleh Dukcapil Makassar tidak dikenakan biaya alias gratis. Pihak Dukcapil menegaskan bahwa jika ada pihak yang meminta pembayaran atas nama pejabat, hal tersebut merupakan fitnah.

Namun, jika ada pembayaran yang dilakukan, kemungkinan itu adalah penggunaan layanan dari pihak luar yang bukan bagian dari Dukcapil Makassar.

Meskipun telah tersedia layanan online, masih banyak warga yang memilih untuk datang langsung ke kantor Dukcapil untuk melakukan pendataan kependudukan. Beberapa warga menyatakan bahwa mereka belum menggunakan layanan online ini karena masih ada yang belum terbiasa atau tidak mengetahui cara penggunaannya.

Dalam hal ini, Kabid Dukcapil Kota Makassar menekankan pentingnya pelayanan online dan mendorong masyarakat untuk memanfaatkannya, kecuali untuk perekaman data kependudukan yang baru. Tujuan utama dari penekanan ini adalah untuk menekan praktik pencaloan yang dapat merugikan masyarakat.

Salah seorang warga bernama Abd Kadir mengapresiasi upaya Dukcapil Makassar dalam menyediakan layanan online. Menurutnya, dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil secara langsung, melainkan dapat melakukan proses pelayanan secara fleksibel di rumah, warkop, atau di tempat lain yang dapat diakses secara online.

Dukcapil Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mereka berikan kepada masyarakat. Dengan menghadirkan layanan online, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan tanpa harus repot datang ke kantor Dukcapil

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles