Kamis, April 18, 2024

Himbauan Surat Edaran: Sekolah di Kota Makassar Tidak Wajib Melaksanakan Perpisahan Akhir Tahun

KATADIA,MAKASSAR || Pemerintah kota Makassar, melalui Dinas Pendidikan, telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan perpisahan sekolah. Surat edaran ini, dengan nomor 2665/S.edar/DP/V/2023, ditujukan kepada seluruh UPT/SPF, SD, SMP Negeri, dan Kepala SD/SMP Swasta se kota Makassar. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 44 tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kota Makassar menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh pihak terkait. Pertama, mereka mengucapkan apresiasi kepada seluruh Kepala Sekolah dan Guru SD dan SMP Negeri serta Swasta di Kota Makassar yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan pembelajaran selama tahun ajaran 2022/2023. Mereka mengakui bahwa pelaksanaan pembelajaran hingga akhir tahun ajaran telah berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.

Namun, poin kedua dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa pada akhir tahun ajaran 2022/2023, sekolah tidak diwajibkan untuk melaksanakan acara perpisahan akhir tahun pada tahun ajaran 2023. Keputusan ini dapat memberikan dampak terhadap tradisi perpisahan yang biasa dilakukan di sekolah-sekolah.

Dalam poin selanjutnya, surat edaran tersebut menyatakan bahwa jika ada keinginan untuk mengadakan perpisahan sekolah, acara tersebut dapat dilakukan jika diorganisir dan dilaksanakan langsung oleh orang tua Peserta Didik dan/atau Peserta Didik itu sendiri. Ini berarti bahwa tanggung jawab pelaksanaan perpisahan berada pada orang tua atau peserta didik, bukan di bawah tanggung jawab sekolah.

Selain itu, poin keempat dalam surat edaran tersebut menegaskan larangan bagi sekolah untuk memungut sumbangan atau pembayaran yang bersifat pungutan dari orang tua Peserta Didik terkait dengan pelaksanaan perpisahan sekolah. Langkah ini diambil untuk mencegah adanya pungutan yang bertentangan dengan peraturan mengenai pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.

Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pendidikan, menegaskan bahwa mereka akan memberikan sanksi administratif secara tegas kepada sekolah yang melanggar surat edaran ini. Tujuan dari sanksi ini adalah untuk menegakkan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Terakhir, Dinas Pendidikan Kota Makassar juga akan membuka saluran konsultasi kepada sekolah dan saluran pengaduan masyarakat secara offline. Langkah ini diambil guna meminimalkan masalah yang terkait dengan hal ini.

Dengan adanya saluran konsultasi dan pengaduan yang disediakan, diharapkan pihak sekolah dan masyarakat dapat berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar secara langsung untuk mengatasi berbagai masalah yang mungkin timbul terkait pelaksanaan perpisahan sekolah.

Surat edaran ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait di Kota Makassar. Dinas Pendidikan Kota Makassar berharap agar semua sekolah mematuhi petunjuk yang tercantum dalam surat edaran ini. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta kondisi yang kondusif dalam melaksanakan akhir tahun ajaran tanpa pungutan yang tidak sesuai dengan aturan.

Masyarakat pun diharapkan mendukung langkah ini dengan memahami tujuan dari surat edaran ini. Meskipun tidak ada kewajiban bagi sekolah untuk mengadakan perpisahan akhir tahun, orang tua peserta didik masih diberikan ruang untuk mengorganisir dan melaksanakan perpisahan sekolah secara mandiri. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban keuangan yang biasanya ditanggung oleh orang tua dalam perayaan tersebut.

Sebagai konsekuensi, Dinas Pendidikan Kota Makassar menegaskan bahwa mereka akan memberikan sanksi administratif secara tegas kepada sekolah yang melanggar surat edaran ini. Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan adanya himbauan surat edaran ini, diharapkan akan tercipta kesadaran bersama dan kolaborasi antara sekolah, orang tua peserta didik, dan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan yang berkualitas di Kota Makassar. Semua pihak diharapkan dapat memahami dan melaksanakan petunjuk yang terdapat dalam surat edaran ini demi kebaikan bersama.

Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota Makassar juga menegaskan komitmennya dalam memberikan dukungan dan bantuan melalui saluran konsultasi dan pengaduan yang tersedia. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan adanya masalah yang mungkin timbul serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait dengan pelaksanaan perpisahan sekolah.

Dengan demikian, surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang harmonis antara sekolah, orang tua peserta didik, dan pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam dunia pendidikan.

 

Makassar 26 Mei 2023

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles