Jumat, Maret 29, 2024

JK: Tidak boleh ada yang berkampanye di masjid

KATADIA,MAKASSAR || Ketua Dewan Masjid Indonesia Pusat (DMI), Jusuf Kalla (JK) jelang Ramadhan 2023 kembali menegaskan larangan semua pihak, baik personal maupun organisasi partai politik, menggunakan masjid sebagai tempat kampanye politik praktis. Menurutnya, jika masjid digunakan untuk kampanye politik praktis, maka akan menjadikan masjid tempat menyanjung dan menjelek-jelekkan pihak lain. Hal itu disampaikan JK saat memberikan sambutan pada acara pelantikan kepengurusan DMI Provinsi Sumsel periode 2023-2028 di Masjid Agung Palembang, Selasa (21/03/2023).

“DMI sudah mengeluarkan surat edaran bahwa masjid harus steril dari politik praktis dan tidak boleh berkampanye di masjid. Karena kalau semua 24 parpol bisa menggunakan mikropon, akan membingungkan masyarakat, bahwa masjid itu tempat menyanjung dan menjelek-jelekkan umat. Di lapangan silahkan, tapi tidak di masjid. Siapa pun tidak boleh berkampanye di masjid,” kata JK.

Meski melarang masjid digunakan sebagai tempat kampanye politik praktis, JK memperbolehkan masjid digunakan sebagai wadah untuk melakukan sosialisasi politik. Dalam hal ini, masjid dapat digunakan sebagai tempat penyelenggara pemilu untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya atau memberikan sosialisasi tentang tata cara penyelenggaraan pemilu.

“Kalau bicara politik boleh saja, misalnya mengajak jemaah untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih, tidak apa-apa karena itu demokrasi. Termasuk mengajak masyarakat pada 14 Februari 2024 ke TPS, itu boleh karena mendukung pemilu yang jujur dan adil. ” dia menekankan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles