Rabu, April 24, 2024

Kapolsek Bajeng dan Kades Tangke Bajeng Mediasi Dua Warga di Kantor Desa

KATADIA, GOWA || Kapolsek Bajeng bersama Kanit Intel beserta babinkantibmas, menghadiri kegiatan mediasi perdata tanah antara kedua belah di kantor desa Tangke Bajeng, pada Senin 31/01/2022,

Hadir dalam kegiatan mediasi ini, Kepala Desa Tangke Bajeng, H Jafaruddin SH, kasi pemerintahan H. Syarifuddin, serta dihadiri pengacara kedua belah pihak tergugat, Widiarto SH,

Adapun perwakilan penggugat termasuk kuasa hukum penggugat H Bani, dari lidik pertama Dg Ali kedua Hamsah ketiga Dg Lewa,

Dalam mediasi ini juga turut disaksikan Babinsa koptu Rajamuddin, Kanit Intel Aiptu Saharuddin, Babinkantibmas, Aipda Nurdin Conan,

Sementara penggugat H Baco Dg Bani, menyampaikan melalui kuasa hukumnya, Dg Ali, Hamsah, Dg Lewa, mempertanyakan perihal papan bicara yang dirusak, oleh pihak tergugat

Adapun pihak tergugat Iswan Palma, diwakili kuasa hukum Widiarto SH, dan rekan juga menyampaikan di dalam rapat mediasi tersebut bahwa “kami tidak merusak hanya menurunkan, ujarnya

Kapolsek Bajeng AKP Alhabsy SH, menuturkan kehadiran kami di sini bersama jajaranya tidak lain hanya hadir untuk memediasi mencari jalan terbaik di masing masing pihak penggugat dan tergugat.

“Lanjut Kata Alhabsy,”kami usahakan Kanit tahban bisa hadir ditengah tengah sebab dia yang bisa jawab, jadi kalau yang ingin bertanya langsung Kanit tahban yang lebih tahu mengenai perdata tanah,

Adapun penyampaian kepala desa Tangke Bajeng, M. Jafaruddin SH, dalam rapat mediasi,”bahwa kami sebagai pemerintah tidak bisa mengambil kesimpulan, kami disini hanya sebatas mediasi mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak dan jika salah Satu ada keberatan silahkan tempuh jalur hukum sebab kita wajib ikuti aturan perundang perundang yang berlaku ditanah tercinta ini diindonesia, ujarnya,

Kapolsek bajeng AKP Alhabsy SH, Mengucapkan banyak terimah kasih Atas pertemuan rapat mediasi hari ini berjalan lancar dan Aman, pertemuan rapat mediasi berikutnya ditunda hari Kamis baru dilanjutkan dan kedua belah pihak penggugat dan tergugat sepakat hari Kamis, 03/ februari/2022, dilanjutkan, ungkapnya Dg Muang,

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles