Kamis, Maret 28, 2024

Keluarga Bagong Minta APH Penjarakan Semua Pelaku Penyerangan

 

Makassar, KataDia  |  Buntut penangkapan pelaku penyerangan pemuda pada bulan Ramadhan lalu di Perumahan Puri Taman Sari, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Memantik kekecewaan keluarga salah seorang pelaku bernama Misba Hudding alias Bagong yang ditahan oleh pihak Polsek Manggala.

Kekecewaan dirasakan keluarga salah seorang pelaku tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, saat kejadian berlangsung, Minggu, 24 April 2022. Penyerangan diketahui dilakukan bersama enam pelaku lainnya. Sehingga pihak keluarga Bagong meminta keadilan kepada pihak Kepolisian.

Berdasarkan informasi dihimpun media ini, tersebut enam pelaku penyerangan lainnya yaitu: Aldi Ade Putra alias Bule, Muh Lukman alias Lukeng, Arya Saputra alias Bocco, Tommy, Hadran Djufri alias Adam, dan Farid alias Kumis, belum dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum hingga saat ini.

Ketika ibu dari Bagong bernama Darma dikonfirmasi, tampak merasakan kekecewaan terhadap kinerja APH yang bertugas di Polsek Manggala,” anak saya bernama Bagong ditahan karena beritikad baik mengakui kesalahan. Bagong mengakui jika dialah penebas seorang pemuda saat kejadian penyerangan, hingga akhirnya menyerahkan diri. Namun, sayangnya enam orang di atas tak kunjung ditahan,” pungkasnya beberapa waktu lalu.

Lebih jauh Darma menerangkan sebagaimana ia dengar dari Bagong, enam orang itu juga ikut melakulan penyerangan pada saat itu. Bahkan seorang bernama Bule yang menyuruh Bagong mengambil parang. Dan saat kejadian, Bule juga melakukan pemukulan, namun penahanan hanya anaknya seorang. Darma meminta keadilan,” semua yang terlibat ditahan juga. “Saya ini kasihan butuh keadilan buat anak saya,” ujarnya.

“Bagong memang bersalah, sehingga menyerahkan diri. Tapi kenapa itu yang enam orang tidak dimunculkan, sementara ini anak saya bersama-sama ke sana waktu penyerangan,” tambahnya.

Bukannya memperoleh keadilan saat mencari alasan terhadap keenam orang tersebut tak kunjung ditahan, Darma malah diminta oleh oknum kepolisian untuk tidak perlu mengungkit enam nama agar hukuman anaknya bisa ringan.

“Nabilang polisi tidak usah mi sebut-sebut namanya yang enam orang, cukup anak saya saja disebut, supaya ringan hukumanmu,” katanya.

Lebih jauh Darma mengungkapkan bahwa, keenam orang tersebut pernah diberikan surat panggilan oleh pihak Polsek Manggala. Hanya saja pihak kepolisian meminta Ibu Darma bersabar dan menunggu. Hingga sekarang mereka tak kunjung dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, Bagong dikenakan Pasal 80 Ayat 2 tentang penganiayaan anak di bawah umur dan sampai saat ini sudah ditahan selama 4 bulan dan hingga saat ini, belum tahu persis anaknya akan dihukum berapa tahun.

Darma juga tidak mengetahui apakah kasus anaknya akan dilimpahkan ke kejaksaan atau tidak. Pihak kepolisian hanya menyuruhnya untuk menunggu dan bersabar. “Dia bilang tunggu dulu, tunggu dulu, dia tunda-tunda terus baru dikasih surat perpanjangan,” tandasnya. (*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles