KataDia, Makassar – kepala UPTD TPA Tamangapa raya memprediksi 2020 TPA tak layak digunakan, hal itu disebabkan karena kondisi tak ada lagi lahan yang bisa ditempati membuang kecuali pemerintah segera membebaskan lahan seluas 3 hektar yang berada disekitar TPA.
Tidak hanya lahan yang mesti ditambah namun pemerintah juga harus menambah alat berat berupa excavator, dan ini lebih penting dari pada menambah mobil tonk sampah di kota Makassar ,”tegas Rahim Kepala UPT TPA Tamangapa raya
Perlu diketahui bahwa volume sampah yang masuk di TPA perharinya 800 ton, sementara lahan penampungan di TPA tidak lagi bisa dijadikan tempat penampungan.
Namun kami berupaya mensiasati dengan alat berat agar sampah ditumpuk hingga menggunung. hanya itu yang bisa kami lakukan di TPA.”ujar Rahim
Namun kita bisa liat dampak mensiasati sampah tentu hampir tiap hari mobil Pengangkutan sampah Tangkasaki mengantri di lokasi TPA dan kami hanya pasrah.
“bahkan jalur TPA bintang lima pun yang sudah dibeli oleh pemerintah terkesan jorok, lantaran jadi pembuangan sampah dari kabupaten Gowa dan Maros.
Kemudian masih banyak pemilik lahan yang belum dibebaskan dan terbayarkan oleh pemerintah kota Makassar, sehingga pemilik lahan yang berada di lokasi TPA bintang lima menjadikan lahan bisnis sewa pembuangan sampah kabupaten Gowa dan Maros.
Semoga Wacana untuk pembebasan lahan sebesar 9 milyar tahun ini akan segera turun dan menunggu realisasinya, “pungkasnya
Laporan Dian Cahyadi