Jumat, Maret 29, 2024

Ops Antik. 28 Pelaku Ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar

KATADIA, MAKASSAR || Selama 20 hari menggelar Operasi Antik sejak 9 Juni hingga 29 Juni 2022, Satuan Narkoba Polres Makassar menangkap 28 tersangka.

Kapolres Pelabuhan Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi Yudi Frianto SIK, M.H mengatakan, dari 28 pelaku, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menyita 4.1548 gram dan 11.035 barang THD, katanya.

“Dari 22 laporan polisi yang kami ungkap, 20 kasus non TO dan dua kasus TO,” di antaranya ada 8 tersangka pengedar dan 20 pengguna. Dengan rincian 4 tersangka perempuan dan 24 laki-laki” jelas  Yudi Frianto saat melakukan siaran pers dan didampingi Kepala Satuan Narkoba, AKP Haryanto dan Kasubag Sihuma IPTU, Burhanuddin.

Ditambahkannya, “modus operandi pelaku rata-rata pelaku menjual/mengedarkan narkoba secara terus menerus antar pengedar.

Untuk itu diharapkan masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba melapor ke Polres Pelabuhan Makassar. Untuk tindak lanjut. Tujuan Operasi Antik 2020 adalah untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari narkoba,” tambah  Yudi Frianto.

Dalam hal narkotika, penyidik ​​menjerat pengedar atau kurir, pasal yang dijatuhkan yaitu 112 ayat (doa) tentang narkotika, diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 8 miliar.

Selain itu, pengguna juga dijerat Pasal 111 (1) tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun,” tutup Kapolres.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba AKP Haryanto mengatakan “Alhamdulillah atas pengungkapan kasus narkotika, Polres Pelabuhan Makassar menduduki peringkat pertama.

Kemudian Polrestabes Pinrang, Gowa dan Makassar. Untuk itu mari kita lawan narkoba,” jelas kasat Narkoba Polres Makassar. (***)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles