Jumat, April 19, 2024

Pemalsuan Bibit Hibrida Merek Syngenta Terungkap di Sidrap

KATADIA,SIDRAP || Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK menggelar konferensi pers terkait kasus pemalsuan bibit hibrida merek Syngenta di Lobby Mapolres Sidrap, Jl. Bau Massepe, Kel. Pangkajene, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap pada Rabu (24/5/2023).

Dalam konferensi pers ini, Kapolres Sidrap didampingi oleh pihak PT Syngenta, Kasat Reskrim AKP Muhalis, Kabag SDM Polres Sidrap Kompol Sudirno, Kasat Intelkam IPTU Suhardi, Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakariah, dan Kanit Tipidter AIPDA Ibrahim.

Kapolres Sidrap menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan polisi, ditemukan 15 dos kemasan 1 Kg bibit jagung hibrida NK6172 Perkasa sebagai barang bukti awal. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah pelaku berinisial HA (50), dan kemudian 285 bibit yang sudah dikemas ditemukan di rumah HE (51), warga Desa Mattiro Tasi, kecamatan Watang Pulu.

“Dari hasil penyelidikan, terduga HA dan HE mengaku bahwa bibit jagung tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FG yang berdomisili di Tamalanrea, Makassar,” ujar Kapolres.

Kapolres Sidrap menjelaskan bahwa kasus ini telah dihentikan karena pihak perusahaan Syngenta.Tbk mencabut laporan polisi karena pelaku tidak mengetahui bahwa merek dan bibit yang mereka miliki adalah palsu.

“Ini adalah kasus pertama kali yang terungkap di wilayah Kabupaten Sidrap. Semoga ini menjadi yang terakhir, tidak ada lagi oknum yang merugikan petani kita. Baik pihak perusahaan maupun pelaku sepakat untuk mencabut laporan polisi dan tidak melanjutkan ke proses hukum,” tegas Kapolres Sidrap.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah menjelaskan bahwa merek bibit jagung palsu ini telah beredar di beberapa kabupaten, termasuk Kabupaten Sidrap, Wajo, Bone, Pinrang, dan Enrekang.

“Kami menghimbau masyarakat agar berhati-hati jika menemukan merek seperti ini. Periksa dengan teliti sebelum menggunakannya, karena ini adalah bibit palsu dan sudah kedaluwarsa,” tegasnya.

Imam Sudjono, Brand dan Digital Marketing Manager Syngenta pusat, juga hadir dalam acara tersebut untuk menyaksikan pemusnahan simbolis bibit palsu.

“Akibat pemalsuan ini, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp500 juta. Ini merugikan perusahaan dan petani secara keseluruhan,” ucap Imam Sudjono.

Imam menjelaskan beberapa perbedaan antara merek asli dan palsu, antara lain penempatan alamat, pemindaian barcode yang tidak valid, serta keburaman warna dan ketiadaan spesifikasi jenis dan kualitas bibit saat barcode discan.

“Kualitas bibit kami yang asli sangat berbeda dengan bibit palsu tersebut. Perbedaan mencolok terlihat dari warna yang tidak sama dengan produk asli kami, serta bibit palsu ini telah dicampur dengan zat kimia berbahaya bagi manusia maupun hewan ternak,” papar Imam Sudjono.

“Menurut petani yang menggunakan bibit palsu, mereka hanya mampu mendapatkan pendapatan sebesar Rp 3.000.000 per hektar. Sementara jika menggunakan bibit asli kami, dalam satu hektar mereka dapat menghasilkan keuntungan antara Rp 35 juta hingga Rp 37 juta dengan produksi mencapai 7 hingga 8 ton per hektar,” tandasnya.

Kasus pemalsuan bibit hibrida merek Syngenta ini telah menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Pemalsuan bibit pertanian yang beredar di pasar dapat merugikan para petani dan mempengaruhi hasil panen serta pendapatan mereka. Pihak berwenang menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli bibit pertanian, terutama jika terdapat indikasi pemalsuan seperti perbedaan warna, barcode yang tidak valid, atau informasi spesifikasi yang tidak jelas.

Perusahaan Syngenta.Tbk menyatakan keseriusannya dalam menghadapi pemalsuan merek dan bibit pertanian. Mereka mengalami kerugian yang signifikan akibat tindakan pemalsuan ini dan berkomitmen untuk melindungi petani serta memastikan bahwa produk mereka yang asli tetap tersedia dengan kualitas terbaik.

Pihak kepolisian dan perusahaan juga berharap bahwa kasus ini menjadi yang terakhir di wilayah Kabupaten Sidrap dan kabupaten lainnya. Mereka berharap tidak ada lagi oknum yang merugikan petani dengan menyebarkan bibit palsu atau produk pertanian palsu lainnya.

Pihak berwenang akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait kasus pemalsuan bibit pertanian. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan atau penjualan produk pertanian yang diduga palsu kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan tindakan yang tepat guna melindungi kepentingan petani dan konsumen.

Pemalsuan bibit pertanian bukan hanya merugikan petani, tetapi juga mengancam ketahanan pangan dan keamanan pangan negara. Oleh karena itu, semua pihak perlu bersinergi dan bekerja sama untuk memberantas praktik pemalsuan ini guna menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan kesejahteraan petani.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles